Pelat Nomor Kendaraan Warna Putih Mulai Diberlakukan Maret 2022

Ilustrasi

JoSS, JAKARTA – Korlantas Polri akan memberlakukan penggunaan pelat nomor kendaraan berwarna putih mulai Maret 2022. Nantinya semua kendaraan, baik roda dua maupun roda empat kepemilikan pribadi akan menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) berwarna dasar putih dengan tulisan hitam.

“Kalau saya perkirakan sebenarnya bulan Maret sudah bisa kami berlakukan, karena TNKB lama berwarna hitam itu saat ini persediaannya sudah menipis. Tapi saya tidak mau berspekulasi, jadi bisa jadi nanti baru diterapkan pertengahan tahun ini,” kata Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes M. Taslim Chairuddin, dilasnir dari tempo.co.

Menurut Taslim, saat ini persiapan pemberlakuan pelat nomor putih ini sudah dalam proses pelelangan mengikuti aturan pengadaan barang dan jasa dari pemerintah. Namun Korlantas Polri masih menunggu persediaan TNKB berwarna hitam habis, yang diprediksi baru akan habis mulai Maret 2022.

“TNKB hitam itu materialnya diadakan menggunakan anggaran pemerintah. Jadi mau tidak mau harus kami habiskan terlebih dahulu. Nanti setelah TNKB lama habis, barulah kami akan gunakan TNKB berwarna dasar putih,” jelasnya.

Sebagai informasi, pergantian warna pelat nomor ini tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam pasal 45 disebut bahwa akan ada empat warna dasar pelat nomor, yakni putih, kuning, merah, dan hijau.

Baca juga: Dirjen Pajak Kemnkeu Resmi Menjadikan NIK Menjadi NPWP Orang Pribadi

Pelat nomor Putih dengan tulisan hitam akan ditujukan bagi kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional. Sedangkan warna kuning dengan tulisan hitam diperuntukkan bagikendaraan umum.

Sementara pelat nomor merah dengan tulisan putih ditujukan bagi kendaraan instansi pemerintah. Lalu yang terakhir, pelat nomor hijau tulisan hitam akan digunakan pada kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.

Sebelumnya, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigadir Jenderal Halim Paggara mengatakan bahwa penggantian warna pelat nomor ini bertujuan agar lebih mudah terekam atau terlihat oleh kamera CCTV atau kamera ETLE.

“Kalau warna hitam itu susah direkam kamera, sedangkan warna selain hitam lebih mudah terlihat, misalnya warna hitam, merah, atau kuning,” kata Halim, pada pertengahan tahun lalu.

Selain perubahan warna, pelat nomor kendaraan yang baru ini rencananya juga akan ditingkatkan spesifikasi teknisnya, mulai dari bahan atau material hingga catnya yang akan diganti menggunakan stiker. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*