Didakwa Terima Suap Rp18 Miliar, Bupati Banjarnegara Non Aktif Budhi Sarwono Membantah

Ilustrasi
Mari berbagi

JoSS, SEMARANG – Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono menyatakan membantah saat didakwa menerima suap mencapai Rp18,7 miliar dan gratifikasi Rp7,4 miliar terkait sejumlah proyek pengadaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2017-2018.

“Disini ada dua dakwaan, suap dan gratifikasi di mana masing-masing Rp18,7 miliar dan Rp7,4 miliar,” kata jaksa penuntut umum KPK Heradian Salipi, di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (25/1) kemarin.

Budhi didakwa bersama-sama orang kepercayaannya, Kedy Afandi. Budhi memerintahkan Kedy untuk mengatur agar ketiga perusahaannya, PT Sutikno Tirta Kencana, PT Buton Tirto Baskoro dan PT Bumi Redjo, mengerjakan berbagai proyek senilai total Rp93 miliar.

Baca juga: Terima Suap Penerimaan Pegawai, Direktur PDAM Kudus Dinonaktifkan dan Ditahan

“Telah mengakibatkan PT Sutikno Tirta Kencana dan PT Buton Tirto Baskoro memperoleh pekerjaan yang seluruhnya berjumlah Rp93.986.844.000 serta mendapatkan keuntungan finansial dari paket pekerjaan tersebut dengan total seluruhnya sejumlah Rp18.797.368.800,” kata jaksa.

“Padahal terdakwa I sebagai Bupati Banjarnegara selaku penanggungjawab serta mengawasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Banjarnegara,” ujarnya menambahkan.

Budhi pun membantah segala dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum KPK. “Yang pasti saya tidak pernah melakukan seperti yang dikatakan Jaksa”, kata Budhi secara virtual.

Salah satu kuasa hukum Budhi Sarwono, Suryono Pane mengatakan kliennya berharap sidang dapat berjalan secara offline. Ia ingin Budhi dan sejumlah saksi bisa hadir langsung di ruang sidang.

“Kami berharapnya sidang bisa offline atau langsung. Semarang kan juga sudah level rendah dan aman. Pak Budhi juga ingin langsung supaya bisa mengikutinya enak”, kata Suryono usai sidang.

Budhi Sarwono ditangkap KPK pada 3 September 2021 lalu terkait suap proyek di lingkungan pemerintahannya. Budhi dan sejumlah pihak ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan intensif. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*