Parkir Sembarangan di Sepanjang Jalan Sarkem Jogja, Puluhan Kendaraan Ditindak Petugas

Ilustrasi
Mari berbagi

JoSS, JOGJA – Sedikitnya 20 kendaraan roda empat ditindak petugas karena melanggar ketentuan dengan parkir di sepanjang Jalan Pasar Kembang Jogja pada akhir pekan lalu. Dari jumlah tersebut empat kendaraan di antaranya ditilang pihak kepolisian.

“Setiap akhir pekan, kami tetap melakukan operasi penertiban parkir dan akhir pekan lalu dilakukan di Jalan Pasar Kembang dari ujung timur sampai ke barat,” kata Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Asung Waluyo di Jogja, Senin (22/11/2021).

Menurut dia, penertiban parkir di Jalan Pasar Kembang tersebut dilakukan karena di ruas jalan tersebut sudah dilengkapi dengan marka biku-biku yang artinya tidak diperbolehkan untuk dijadikan sebagai lokasi parkir tepi jalan.

Dalam operasi penertiban, lanjut Asung, Dinas Perhubungan Kota Jogja bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kepolisian untuk proses tilang, serta dibantu TNI.

“Jika di dalam mobil yang diparkir masih ada pengemudinya, maka kami akan kenakan proses tilang,” katanya, sebagaimana dilansir dari harianjogja.com.

Sedangkan untuk kendaraan yang diparkir dan ditinggal oleh pengemudinya, maka akan ditempel stiker yang menyatakan bahwa kendaraan tersebut melanggar ketentuan parkir dan datanya masuk dalam catatan pelanggaran di Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta.

Baca juga: Begini Alur Sistem Satu Pintu Bagi Bus Pariwisata Yang Masuk Jogja

“Jika di kemudian hari kendaraan tersebut masih diketahui melanggar parkir, maka bisa dikenakan sanksi penggembosan ban. Supaya jera,” katanya.

Ia memastikan tidak ada juru parkir yang bertugas di ruas Jalan Pasar Kembang. Selain menyasar kendaraan roda empat, penertiban parkir dilakukan untuk sepeda motor, khususnya yang memanfaatkan trotoar untuk parkir.

“Kami pernah melakukan penggembosan ban sepeda motor yang nekat parkir di trotoar tapi belum mampu memberikan efek jera. Kami akan koordinasi dengan pihak lain untuk penertibannya karena trotoar memang bukan untuk parkir,” katanya.

Sementara itu, Camat Gedongtengen Ananto Wibowo mengatakan sudah berkoordinasi dengan wilayah, khususnya RW untuk menjaga agar trotoar di Jalan Pasar Kembang bisa berfungsi optimal.

“Kami tidak memiliki kewenangan untuk penertiban parkir. Sejauh ini, yang bisa dilakukan adalah mengingatkan warga agar tidak parkir di trotoar,” katanya.

Saat diberlakukan kebijakan pengetatan aktivitas selama pandemi COVID-19 , lanjut dia, hampir tidak ada warga yang memarkirkan kendaraan di trotoar atau di tempat larangan parkir di sepanjang Jalan Pasar Kembang.

“Mungkin saja setelah ada pelonggaran aktivitas dan kawasan Malioboro kembali ramai, maka aktivitas parkir juga meningkat. Yang jelas, kami dari wilayah tetap mengingatkan agar tidak menggunakan trotoar untuk parkir,” katanya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*