Arab Saudi Larang Jemaah Mengambil Foto Maupun Video di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

JoSS, MEKKAH – Pemerintah Arab Saudi secara resmi melarang jemaah selfi, fotografi maupun mengambil gambar video di Masjidil Haram di Mekkah dan Masjid Nabawi di Madinah. Larangan itu untuk menjaga martabat dua tempat bersejarah bagi umat muslim tersebut.

Dikutip dari The Saudi Expat, jemaah yang melanggar aturan akan dikenakan denda. Namun besarnya belum dijelaskan. Menurut rencana, larangan itu akan diberlakuan di semua tempat suci di seluruh negeri untuk menjaga kehormatan dan martabat tempat-tempat tersebut.

Menurut laporan resmi, mengambil gambar di dalam masjid atau di sekitar tempat-tempat suci akan dianggap sebagai pelanggaran. Tidak seorang pun akan diizinkan untuk mengambil foto atau video. Aparat keamanan akan memastikan bahwa tidak ada jemaah yang melanggar hukum.

Mereka yang kedapatan sedang berfoto dengan telepon genggam atau kamera akan ditangkap. Menurut pejabat Arab Saudi, larangan berfoto di Masjidil Haram dan Masjid Madinah itu untuk menjamin kehormatan dan martabat.

Sebabnya sebagian besar peziarah membuang waktu mengambil gambar dan video lalu berdoa. Ini tidak hanya tidak menghormati tempat tetapi juga mengganggu orang lain yang sedang berdoa.

Seperti diketahui, Pemerintah Arab Saudi kembali membuka umrah bagi Jamaah Indonesia. Hal ini berdasarkan nota diplomatik kedutaan besar Arab Saudi di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2021.

“Kedutaan telah menerima informasi dari pihak berkompeten di Kerajaan Saudi Arabia perihal pengaturan dimulainya kembali pelaksanaan umrah bagi jamaah umrah Indonesia,” ucap Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno LP Marsudi, bulan lalu.

Seperti diketahui, Nota diplomatik juga menyebutkan mempertimbangkan untuk menetapkan masa periode karantina selama 5 hari bagi para jamaah umrah yang tidak memenuhi standar kesehatan yang dipersyaratkan.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Asosiasi Mandiri Penyelenggara Umrah dan Haji (Ampuh) Abdul Aziz mengapresiasi Kementerian Luar Negeri atas upaya diplomasi yang intensif dengan pihak Kerajaan Arab Saudi.

Baca juga: Arab-RI Bakal Sinkronisasi Aplikasi PeduliLindungi dengan Tawakkalna Untuk Jemaah Umrah

Ia meminta anggota Ampuh memberikan edukasi kepada Jamaah yang tertunda keberangkatannya sejak Februari 2020 agar bersabar dan terus memantau perkembangan informasi tentang pembukaan Umrah dan Regulasi yang ditetapkan Arab Saudi maupun Kementerian Agama Republik Indonesia.

“Seluruh Anggota agar dapat menahan diri tidak tergesa-gesa dalam melakukan publikasi harga paket Umrah dikarenakan saat ini seluruh komponen paket Umrah masih belum dapat ditentukan,” ujar Aziz dalam keterangan tertulisnya, Minggu (10/10).

Pihaknya akan melakukan komunikasi dengan lintas Kementerian dan Lembaga terkait dalam hal ini Kementerian Agama, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan dan pihak muasasah/syarikah di Arab Saudi. Hal ini agar regulasi yang dihasilkan dapat menggerakkan roda usaha Perusahaan Penyelenggara Ibadah Umrah (PPIU) secara baik.

DPP Ampuh juga mendorong Pemerintah agar antisipatif dan responsif terhadap syarat/standar kesehatan yang ditetapkan Kerajaan Arab Saudi guna mencegah terjadinya karantina 5 hari tersebut. Beberapa diantaranya adalah penyediaan vaksin yang disetujui oleh otoritas Kerajaan Arab Saudi (KSA) yang akan digunakan oleh jamaah baik vaksin dasar maupun vaksin booster.

Lalu, standarisasi proses dan hasil swab PCR dan proses karantina keberangkatan dan kepulangan yang tidak memberatkan jamaah dan sesuai standar.

Senada, Ketua Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Indonesia (Amphuri) Firman M Nur bersyukur atas adanya nota diplomatik tersebut. Pihaknya mengapresiasi upaya pemerintah terkait hal tersebut. “Amphuri berharap hal-hal teknis yang masih jadi kendala antara kedua negara dapat segera disinkronkan dan diselesaikan secara seksama dan dalam tempo sesingkat-singkatnya,” ujar Firman.

Amphuri berharap Pemerintah segera bersiap terkait pembukaan umrah tersebut. Yakni Kementerian Agama (Siskopatuh), Kementerian Kesehatan dengan KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) untuk vaksin booster bila diperlukan. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*