Warga Solo Boleh Gelar Hajatan Undang 250 Orang, Tapi Tak Boleh Makan Di Tempat

Ilustrasi (Foto: alexandra.bridestory.com)
Mari berbagi

JoSS, SOLO – Kabar gembira bagi warga Solo yang hendak menggelar hajatan. Ketua Pelaksana Satgas Covid-19 Solo, Ahyani Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memperbolehkan kegiatan hajatan resepsi pernikahan dengan maksimal tamu undangan 250 orang.

Hal itu mengacu pelonggaran aturan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 yang dituangkan alam Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo No.067/3529 yang berlaku mulai Selasa (19/10/2021) hingga Selasa (1/11/2021).

Dia menambahkan, meski kegiatan resepsi pernikahan sudah diperbolehkan, tamu undangan tak boleh makan di tempat dan penyelenggara tetap harus meminta izin kepada Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo.

Selain itu, acara resepsi juga tidak boleh digelar di rumah tinggal, pendapa/joglo kelurahan/kecamatan, aula sekolah, gelanggang olahraga dan gedung sejenis lainnya yang fungsinya tidak untuk melaksanakan hajatan/resepsi pernikahan.

Pelaksanaan resepsi di gedung pernikahan maksimal 50% dari kapasitas ruangan. Lalu, diizinkan mengundang hiburan namun tetap mempertimbangkan pembatasan interaksi fisik.

“Sudah boleh, tapi wajib melaksanakan protokol kesehatan ketat dan mendapatkan persetujuan dari Satgas. Ini sudah banyak (permohonan izin) yang masuk. Kursi tidak boleh ditata untuk sejumlah itu (250 undangan), jadi tetap jaga jarak. Istilahnya mbanyu mili (datang pergi) karena makannya kan juga enggak boleh di tempat,” jelasnya seperti dilansir dari solopos.com.

Baca juga: Seluruh Objek Wisata di Solo Dibuka, Masyarakat Diminta Tidak Lengah

Hiburan yang dimaksud adalah mendatangkan penyanyi, campursari, organ tunggal, dan sejenisnya. Namun, penyanyi tak boleh berkeliling mendatangi tamu undangan. Begitu pula, tamu undangan tidak boleh menyumbang lagu dan tetap duduk di tempatnya.

“Ya, penyanyi tetap di tempatnya, begitu pula tamu undangan. Tujuannya, meminimalkan interaksi. Penyelenggara wajib mengingatkan kalau-kalau ada yang tidak memahami aturan ini. Pelonggaran bukan berarti aturannya bebas, tetap harus protokol kesehatan,” ungkapnya.

Sementara, aturan kegiatan akad nikah/pencatatan perkawinan/pemberkatan tetap sama dengan SE sebelumnya. Apabila yang dilaksanakan di KUA/Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dapat dihadiri maksimal 10 orang (termasuk pengantin) dengan membawa hasil uji negatif swab PCR atau swab antigen paling lama 1x 24 jam setiap individu dengan jaga jarak antar orang paling sedikit dua meter. Untuk yang dilaksanakan di tempat Ibadah dapat dihadiri maksimal 50 undangan,

Sedangkan, pelaksanaan kegiatan meeting/rapat/FGD secara luring diizinkan maksimal 50% kapasitas ruangan dan paling banyak 200 orang dengan penyajian makanan dan minuman menggunakan model hidangan personal dan tertutup serta disajikan/diberikan secara langsung kepada peserta.

“Aturan ini dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), kami tinggal meneruskan. Daerah dengan kategori PPKM Level 2, aturannya sama,” pungkas Ahyani. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*