JoSS, JAKARTA – Meterai elektronik atau e-meterai resmi diluncurkan guna melengkapi dokumen elektronik. Dengan demikian dokumen elektronik yang selama ini masih menggunakan meterai tempel secara fisik, sudah bisa berlaku secara sah menggunakan meterai elektronik.
“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, pada siang ini Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak secara resmi meluncurkan meterai elektronik atau e-meterai,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Ani, saat meluncurkan meterai elektronik, Jumat (1/10/2021).
Meski demikian, Ani menambahkan penggunaan materai elektronik tersebut baru diterapkan terbatas pada dokumen elektronik yang diterbitkan oleh lima BUMN. Mereka adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN, dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
Nantinya, para perusahaan bisa mengakses meterai elektronik untuk dibubuhkan ke dokumen elektronik yang mereka terbitkan melalui portal e-meterai yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Ani mengatakan pemerintah meluncurkan meterai elektronik karena teknologi digital memberi dampak perubahan pada kegiatan perekonomian. Salah satunya memunculkan penggunaan dokumen elektronik untuk transaksi perdata secara resmi.
Namun biasanya, dokumen elektronik itu masih dicetak dan kemudian dibubuhi meterai tempel. Setelah itu, diubah kembali ke format dokumen elektronik untuk pendistribusian. “Dengan adanya teknologi digital, transaksi jadi dilakukan secara elektronik, dokumen pun dilakukan secara elektronik,” imbuhnya.
Untuk itu, pemerintah ingin memberi kemudahan, kenyamanan, dan keamanan pada dokumen elektronik tersebut melalui meterai elektronik. Dengan begitu, dokumen elektronik yang bernilai perdata dan transaksi yang mengandung nilai uang bisa menggunakan meterai elektronik.
Baca juga: Era Satu Data, Ini Pentingnya Masyarakat Hapal NIK
Lebih lanjut, bendahara negara meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu dan Perum Peruri sebagai produsen dan pendistribusi meterai elektronik untuk mulai memberikan edukasi dan sosialisasi yang masif kepada masyarakat mengenai penggunaan meterai ini.
Nantinya, para perusahaan bisa mengakses meterai elektronik untuk dibubuhkan ke dokumen elektronik yang mereka terbitkan melalui portal e-meterai yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Dilansir dari CNNIndonesia, meterai elektronik menggunakan teknologi Digital Signature X.509 SHA 512 dan tiga fitur. Pertama, fitur keamanan, di mana 70 persen desain meterai elektronik merupakan barcode unik yang berbeda.
Kedua, fitur kemudahan karena dapat dibaca (scan) menggunakan aplikasi, salah satunya Adobe Acrobat Reader DC. Ketiga, fitur validasi berupa pembuktian secara forensik oleh Perum Peruri untuk menjaga meterai dari tindakan pemalsuan.
Lalu, bagaimana cara membubuhi meterai elektronik bila portal e-meterai sudah dibuka lebih luas? Berikut caranya:
1. Buka portal e-meterai
2. Klik ‘Daftar di sini’, isi data, lalu masukkan kode OTP yang diberikan melalui SMS untuk validasi
3. Login di portal e-meterai dengan memasukkan email dan password yang telah didaftarkan
4. Periksa kuota meterai elektronik di menu portal
5. Jika kuota kosong, klik ‘Pembelian’
6. Bila sudah terbeli, klik ‘Pembubuhan’
7. Isi rincian data dokumen yang akan dibubuhi meterai elektronik, seperti tanggal, nomor dokumen,
dan tipe dokumen
8. Unggah dokumen yang akan dibubuhkan meterai elektronik
9. Posisikan meterai elektronik pada dokumen sesuai posisi yang diinginkan dan klik ‘Bubuhkan Meterai’ dan klik ‘Ya’
10. Masukkan PIN yang sudah didaftarkan dan tunggu sampai proses pembubuhan selesai
11. Jika sudah berhasil, dokumen dalam bentuk PDF bisa langsung diunduh dan dikirim ke email yang sudah didaftarkan
12. Riwayat dokumen yang sudah dibubuhi meterai atau unduh ulang bisa diakses melalui menu di portal. (lna)

Leave a Reply