
JoSS, JAKARTA – Presiden Jokowi melantik Megawati Soekarnoputri sebagai Ketuan Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Sementara itu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjadi Wakil Ketua.
Posisi tersebut akan membuat Presiden Ke-5 RI ini menjadi Ketua Dewan Pengarah di dua Badan sekaligus, yaitu ketua dewan pengarah BRIN dan Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara,” kata Jokowi diikuti Megawati dan jajaran Dewan Pengarah BRIN, disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (13/10).
Lewat sumpah jabatan itu, Megawati berjanji akan menjalankan jabatan dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab. Ia juga bersumpah menjunjung tinggi etika jabatan dalam posisi barunya. “Bekerja sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab,” lanjut sumpah para Dewan BRIN.
Pendirian BRIN merupakan amanat Undang-Undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Awalnya, lembaga itu dijabat secara rangkap oleh Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) Bambang Brodjonegoro. Namun, BRIN pisah dengan Kemenristek usai reshuffle kabinet tahun ini.
Baca juga: Ini Alasan Jokowi Bubarkan Pertani, Perinus dan Bhanda Ghara Reksa
BRIN menjadi lembaga sendiri dan dipimpin oleh Laksana Tri Handoko. Badan itu menaungi sejumlah lembaga riset milik pemerintah, seperti Lapan, LIPI, dan Batan.
Selain Megawati sebagai Ketua dan Sri Mulyani Wakil Ketua, Dewan Pengarah BRIN juga diisi oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa (Wakil Ketua) dan Sudhamek Agoeng Waspodo Soenjoto(Sekretaris).
Sementara itu, anggota Dewan Pengarah BRIN terdiri dari: Emil Salim, I Gede Wenten, Bambang Kesowo, Adi Utarini, Marsudi Wahyu Kisworo dan Tri Mumpuni.
Untuk diketahui, BRIN adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dalam menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi.
Berikut fungsi dan kewenangan Dewan Pengarah BRIN yang dipimpin Megawati Soekarnoputri berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No.78 Tahun 2021 tentang BRIN.
Dewan Pengarah mempunyat tugas memberikan arahan kepada Kepala dalam merumuskan kebijakan dan penyelenggaraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan nasional dari segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila.
Susunan keanggotaan Dewan Pengarah BRIN terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota. “Ketua Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kewenangan untuk memberikan arahan, masukan, evaluast, persetujuan atau rekomendasi kebijakan dan dalam keadaan tertentu dapat membentuk Satuan Tugas Khusus untuk mengefektifkan pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilaksanakan oleh Pelaksana,” tulis pasal 7 ayat (3) Perpres No.78 Tahun 2021 tentang BRIN.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Ketua Dewan Pengarah dibantu oleh Staf Khusus yang bersifat ex officio dan trdak bersifat ex-officio yang berjumlah paling banyak empat orang. Untuk memberikan dukungan teknis dan admrnistratif kepada Dewan Pengarah dibentuk Sekretariat Dewan Pengarah yang merupakan bagian dari unit organisasi Sekretariat Utama. (lna)

Leave a Reply