Ini Alasan Jokowi Bubarkan Pertani, Perinus dan Bhanda Ghara Reksa

Presiden Joko Widodo (Foto: wartaindonesia.co.id)
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan tiga BUMN, yaitu PT Bhanda Ghara Reksa (Persero), PT Pertani (Persero), dan PT Perikanan Nusantara (Persero) alias Perinus. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi jaringan bisnis di perusahaan negara.

Kebijakan merger  itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 97 Tahun 2021 tentang penggabungan Bhanda Ghara Reksa ke PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero), PP Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penggabungan Perusahaan PT Pertani dalam Perusahaan PT Sang Hyang Seri, dan PP Nomor 99 Tahun 2021 tentang penggabungan PT Perikanan Nusantara (Perinus) ke dalam PT Perikanan Indonesia (Perindo), yang diteken Presiden Jokowi pada 15 September 2021

Dalam PP tersebut, Jokowi mengemukakan alasan penggabungan PT Bhanda Ghara Reksa ke dalam perusahaan PT Perusahaan perdagangan Indonesia itu yakni untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi bisnis jaringan distribusi dan perdagangan, serta mendukung ketersediaan dan keterjangkauan termasuk bahan pangan, sehingga perlu melakukan penggabungan.

Sesuai Pasal 2 (2) PP 97/2021, dengan merger tersebut, PT Bhanda Ghara Reksa dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan perusahaan beralih karena hukum ke PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.

“Besarnya nilai kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri keuangan berdasarkan usulan menteri badan usaha milik negara,” tulis Pasal 2 (2) dalam PP tersebut.

Baca juga: Tingkatkan Kinerja Pengamaman Persandian, Jokowi Naikkan Tunjangan Sandiman

Adapun untuk Pertani, pemerintah akhirnya memilih perusahaan ini digabung ke PT Sang Hyang Seri. Kepala negara ingin penggabungan kedua perusahaan bisa menghadirkan bisnis di sektor pertanian yang efisiensi dan menghasilkan benih dan bahan pangan bermutu.

“Bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi bisnis, serta mendukung ketersediaan, keterjangkauan, inklusivitas, dan mutu untuk benih dan bahan pangan, perlu melakukan penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertani ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sang Hyang Seri,” ujar Jokowi dalam pertimbangan PP 98/2021, seperti dilansir dari CNNIndonesia.com.

Sementara Perinus digabung ke PT Perikanan Indonesia yang sebelumnya dikenal sebagai Perindo karena berstatus perusahaan umum, namun kini telah diubah jadi PT. Peleburan ini diharapkan bisa meningkatkan efisiensi dan penetrasi bisnis perikanan yang terjangkau, inklusif, dan bermutu.

Bersamaan dengan penggabungan ketiga entitas ke tiga perusahaan negara lainnya, maka seluruh keuangan yang tersisa juga akan dialihkan. Nantinya, besaran nilai kekayaan perusahaan akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri BUMN.

Lebih lanjut, pembubaran ketiga BUMN tersebut juga sejalan dengan rencana pemerintah membentuk holding BUMN pangan di mana PT RNI (Persero) menjadi induk holding. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*