Tarif Tertinggi Rapid Test Antigen Ditetapkan Rp99.000 Untuk Jawa dan Bali

Ilustrasi (Foto: polnustar.ac.id)

JoSS, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menetapkan batasan tarif tertinggi rapid diagnostic tests (RDT) antigen yaitu sebesar Rp99.000 untuk daerah Jawa dan Bali, dan Rp109.000 untuk daerah di luar Jawa dan Bali.

“Kami memohon agar semua fasilitas pelayanan kesehatan baik itu rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas lainnya dapat memenuhi ketentuan tersebut,” kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir, dalam konferensi pers dikutip daro YouTube Kemkes, Rabu (1/9/2021).

Lebih lanjut, Abdul juga meminta seluruh dinas kesehatan di tingkat provinsi dan kabupten/kota untuk mengawasi penerapan ketentuan tersebut.

Adapun, evaluasi batasan tarif tertinggi dari RDT antigen didasarkan atas penghitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan yang meliputi beberapa komponen seperti jasa pelayanan, reagen,  barang habis pakai lainnya, biaya administrasi dan biaya-biaya lainnya.

Dengan adanya penurunan batas tarif atas tes RDT Antigen ini diharapkan testing menjadi lebih masif dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19. Sebelum rapid test antigen, pemerintah juga telah mengevaluasi harga tes PCR.

Evaluasi tes tersebut dilakukan menyusul adanya protes dari sejumlah pihak yang membandingkan harga PCR di Indonesia dengan sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara.

Baca juga: Naik Pesawat Tak Perlu PCR Jika Sudah Vaksin Dosis Lengkap

Dia juga memastikan bahwa alat antigen yang beredar di pasaran dan digunakan oleh fasilitas pelayanan kesehatan serta laboratorium terjamin mutu dan kualitasnya. Menurutnya, alat antigen yang yang beredar di pasar telah lolos pengujian dari Litbangkes Kementerian Kesehatan.

“Litbangkes memberikan validasi sejauh mana sensitivitasnya dan tingkat keakuratan dari alat antigen tersebut yaitu diatas 95 persen,” katanya.

Menurutnya, hanya alat yang lolos pemeriksaan tersebut yang bisa dipasarkan dan digunakan oleh masyarakat karena sudah mendapatkan izin edar dari Farmalkes. “Sehingga kita bisa memberikan jaminan kepada semua rapid diagnostic antigen yang beredar secara resmi di pasaran mendapatkan izin edar dari Farmalkes kualitasnya bisa dipertanggungjawabkan,” kata Abdul.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Faisal menyampaikan bahwa produksi alat swab antigen yang semakin tinggi di dalam negeri berkontribusi pada penurunan harga tersebut.

“Kita patut bersyukur sekarang ini sudah banyak antigen yang berhasil diproduksi di dalam negeri oleh anak bangsa kita dan ini kemudian berkontribusi membuat harga antigen di pasar menjadi lebih bersaing,” katanya dalam konferensi pers dikutip daro YouTube Kemkes, Rabu (1/9/2021).

Selain alat antigen karya anak bangsa, penurunan harga pasar dari bahan-bahan atau alat terkait tes Antigen juga menjadi pertimbangan harga tes tersebut diturunkan. Faisal juga memastikan BPKP akan selalu hadir bersama Kementerian Kesehatan untuk mengevaluasi batasan tarif tertinggi tes Covid-19 yang wajar dan dapat dijangkau masyarakat. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*