Naik Pesawat Tak Perlu PCR Jika Sudah Vaksin Dosis Lengkap

Ilustrasi (Foto: tempo.co)

JoSS, JAKARTA – Pemerintah memperbarui persyaratan melakukan perjalanan udara. Bagi masyarakat yang menggunakan pesawat dari dan menuju bandara di wilayah Jawa-Bali kini tak wajib menggunakan tes RT-PCR, asal sudah mendapatkan Vaksin Covid-19  dosis lengkap.

Ketentuan tersebut tertuang melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Pada beleid yang diperbarui per 31 Agustus 2021 itu, disebutkan penjelasan mengenai aturan penerbangan antarbandara di Jawa-Bali yang memuat syarat naik pesawat.

Instruksi tersebut menyatakan bahwa, apabila penumpang sudah vaksin hingga dosis kedua, maka cukup melakukan tes Antigen pada H-1 sebelum keberangkatan. Akan tetapi jika hanya memiliki vaksinasi dosis pertama, maka harus tes PCR dalam kurun waktu H-2.

“Untuk perjalanan dengan pesawat udara antarkota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H -1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1,” demikian bunyi aturan tersebut.

Baca juga: Sistem Penjualan Tiket Pelni Terintegrasi Dengan Aplikasi PeduliLindungi Mulai September

Adapun untuk penerbangan domestik antarbandara di wilayah Jawa-Bali, tetap diwajibkan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.

Sementara itu, untuk pengguna moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, kereta api, bis dan kapal laut harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama serta hasil tes negatif Antigen H-1 sebagai syarat.

Pemerintah memastikan aturan tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin

Diberitakan sebelumnya oleh detikcom, selain dari pemerintah, syarat naik pesawat dari maskapai juga harus diperhatikan. Misalnya Garuda Indonesia mengharuskan semua syarat keberangkatan diprint.

Sementara terkait vaksinasi, dikutip dari laman Kemenkes, vaksin sudah bisa diberikan mulai dari usia 12 tahun. Pemberian vaksin tersebut bekerja sama dengan layanan pendidikan untuk mempermudah pendataan dan pengawasan.

“Vaksinasi bagi anak usia 12-17 tahun dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di sekolah/madrasah/pesantren berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/Kantor Kemenag setempat,” tulis situs Kemenkes. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*