JoSS, JOGJA – Pemda DIY mendorong semua kantor instansi pemerintah menerapkan aplikasi PeduliLindungi untuk screening bagi para tamu maupun pegawai. Kebijakan ini guna menekan penyebaran virus corona.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji memastikan Kompleks Kepatihan akan memasang QR code PeduliLindungi sehingga yang masuk kantor tersebut wajib memindai aplikasi PeduliLindungi.
Dia menambahkan, Pemda juga sudah meminta semua intansi untuk menggunakannya. Kompleks Kepatihan mengajukan pemasangan aplikasi sejak dua pekan lalu tetapi sampai saat ini belum mendapatkannya dari Kementerian Kesehatan.
“Aplikasi PeduliLindungi harus digunakan di sejumlah destinasi wisata yang melakukan uji coba pembukaan dan juga mal, serta sejumlah restoran dan warung makan, serta perusahaan. Ke depan, semua fasilitas umum akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” katanya, dilansir dari harianjogja.com.
Koordinator Bidang Penegakan Hukum Satgas Penanganan Covid-19 DIY, Noviar Rahmad, mengatakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi masih minim di restoran, warung makan, hotel, dan perusahaan. Dari 52 warung makan yang didatangi Pemda DIY, baru 10 yang sudah memasang QR code PeduliLindungi, kemudian tujuh lainnya masih dalam pengajuan. “Sisanya belum sama sekali,” kata dia.
Baca juga: Berlaku Mulai Hari Ini, Masuk Supermarket dan Hypermarket Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi
Menurut Noviar, banyak pengelola warung makan yang tidak tahu cara mendaftarnya. Aplikasi tersebut dikeluarkan Kementerian Kesehatan dan diajukan secara daring. “Sebetulnya sejak 14 September ketentuannya semuanya harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” ucap Noviar.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Aria Nugrahadi, mengatakan ada 5.000 perusahaan di DIY yang wajib lapor, dari perusahaan kecil yang karyawannya 4-5 orang sampai perusahaan besar dengan karyawan ribuan orang. Namun baru enam perusahaan yang menerapkan aplikasi PeduliLindungi.
“September ini kami monitoring di enam perusahaan yang melakukan uji coba operasional 100 persen,” kata Aria.
Yang dipantau adalah sarana protokol kesehatan, jangkauan vaksinasi karyawan, serta izin operasional dan mobilitas industri. (lna)

Leave a Reply