Berlaku Mulai Hari Ini, Masuk Supermarket dan Hypermarket Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi

Ilustrasi (Foto: pikiran-rakyat.com)

JoSS, JAKARTA – Setelah diterapkan di mal, perkantoran dan seluruh moda transportasi , kini masyarakat yang masuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Ketentuan ini berlaku mulai hari ini Selasa (14/9. 2021).

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, tertulis untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLidungi mulai 14 September 2021.

Sementara, jam operasional hypermarket dan supermarket juga dibatasi hanya sampai pukul 21.00 waktu setempat. Selain itu, maksimal kapasitas pengunjung hanya 50 persen.

Begitu juga dengan pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang dibatasi jam operasional hanya sampai 21.00 waktu setempat. Kemudian, kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Namun, untuk pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan tak wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Aturan itu hanya berlaku bagi supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari. Bagi yang tak menjual kebutuhan sehari-hari hanya bisa beroperasi sampai 17.00 waktu setempat.

Baca juga: Penerapan Aplikasi PeduliLindungi Di Kawasan Wisata Perbukitan Menoreh Terkendala Jaringan

Sebelumnya, pada Agustus lalu Pemerintah mewajibkan seluruh warga menggunakan aplikasi PeduliLindungi jika hendak masuk pusat perbelanjaan atau mal selama  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4 pada 24-30 Agustus.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35, 36, dan 37 Tahun 2021, pemerintah mengatur ketentuan penggunaan PeduliLindungi. Pengelola pusat perbelanjaan diwajibkan melakukan skrining menggunakan aplikasi itu.

“Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/ pusat perdagangan terkait,” bunyi diktum keempat huruf h angka 2 Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021, dikutip Selasa (24/8/2021).

Selanjutnya pada 28 Agustus 2021, aplikasi PeduliLindungi menjadi salah satu syarat perjalanan di seluruh moda transportasi, baik darat, laut, udara, maupun perkeretaapian.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, penerapan aplikasi PeduliLindungi di seluruh moda transportasi akan berlangsung secara serentak mulai Sabtu, 28 Agustus 2021.

“Sektor transportasi menjadi salah satu sektor yang penting untuk mengatur mobilitas di masa pandemi Covid-19,” katanya dikutip dari laman resmi Kementerian Perhubungan

Menurut Budi, simpul-simpul transportasi, seperti terminal, stasiun, pelabuhan, dan bandara menjadi bagian dari filter untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19.

“Untuk itu, melalui penerapan aplikasi PeduliLindungi, diharapkan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik,” ujar menteri perhubungan, belum lama ini. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*