Polisi Bongkar 2 Pabrik Psikotropika di Bantul, Produksi 420 Juta Butir Narkoba Perbulan

Barang bukti obat keras berbahaya disita polisi (Foto: instagram kejatijogja)

JoSS, BANTUL – Polisi mengungkap praktik produksi obat-obatan ilegal khususnya psikotropika di Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Hasilnya, polisi meringkus tiga orang tersangka yang mengelola dua pabrik dengan hasil produksi sebulan mencapai 420 juta butir.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari di Jakarta kemudian kita kembangkan di wilayah Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan kemudian dikembangkan bahwa pabriknya di Yogyakarta,” kata Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Agus Andrianto saat jumpa pers di salah satu pabrik psikotropika di Jalan IKIP PGRI No 158 Pedukuhan Sonosewu, Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Bantul, Senin (27/9/2021).

Agus menjelaskan dari pengungkapan tersebut pihaknya mampu meringkus 10 tersangka. Sedangkan di Yogyakarta polisi meringkus tiga orang tersangka yang bertugas mengelola dua pabrik obat ilegal.

Ketiga tersangka itu adalah JSR Alias J (56) warga Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, LSK Alias DA (49) warga Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul dan WZ (53) warga Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Ketiganya mengelola dua pabrik yang memproduksi pil Hexymer, LL atau double L dan Dextro Methorphan.

“Tersangkanya di sini ada tiga, dan 10 lagi dari wilayah-wilayah yang saya sebut termasuk Jakarta. Dan yang jelas ini temuan yang cukup besar,” ucapnya.

“Selain itu, pelaku yang ditangkap belum pernah terlibat atau masuk dalam jaringan memproduksi obat-obatan secara ilegal maupun psikotropika,” lanjut Agus.

Secara rinci, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar menyebut bahwa pada tanggal 13-15 September 2021 Subdit 3 Ditipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus peredaran gelap obat-obatan keras dan psikotropika oleh delapan orang tersangka dari Cirebon, Indramayu, Majalengka, Bekasi dan Jaktim.

Dari penanganan itu, polisi menyitanya barang bukti lebih dari 5 juta butir pil golongan obat keras jenis Hexymer, Trihex, DMP, Tramadol, double L hingga Aprazolam l. Dari hasil pengembangan, ternyata para tersangka mendapatkan barang tersebut dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Baca juga: Awas, BNN Temukan Narkoba Jenis Baru Berbentuk Permen Yang Beredar di Jateng

“Dari pengungkapan didapat petunjuk bahwa obat-obat ilegal yang disita berasal dari Yogyakarta. Karena itu kami bekerjasama dengan Polda DIY dan pada tanggal 21 September 2021 pukul 23.00 WIB mengamankan WZ dan Saksi A di TKP gudang Kasihan Bantul,” katanya.

“Kemudian dilanjutkan penggeledahan tempat yang diduga sebagai Mega Cland Lab untuk produksi obat-obat keras,” imbuh Krisno, dilansir dari detik.com.

Pasalnya dari lokasi di Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, pihaknya menyita mesin-mesin produksi obat, berbagai jenis bahan kimia/prekursor obat hingga adonan/campuran berbagai prekursor siap diolah menjadi obat. Bahkan, pihaknya menyita obat-obat keras jenis seperti Hexymer, Trihex, DMP, double L, Irgaphan 200 mg yang sudah dikemas dan siap kirim. “Dari keterangan ternyata WZ sebagai penanggungjawab gudang dan saksi AR (pekerja) menerangkan bahwa atasannya adalah LSK alias DA,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan para tersangka diketahui bahwa pabrik tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2018. Di mana dalam sehari bisa memproduksi 2 juta butir obat-obatan ilegal.

“Sehingga estimasi produksi jumlah obat keras ilegal yang bisa dihasilkan dari 7 mesin produksi per hari adalah 14 juta butir pil berarti dalam satu bulan mencapai 420 juta butir,” ujarnya.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah. Ini yang akan diterapkan kepada pelaku,” imbuhnya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*