Awas, BNN Temukan Narkoba Jenis Baru Berbentuk Permen Yang Beredar di Jateng

Ilustrasi | Foto: kompas.com

JoSS, SEMARANG – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkapkan temuan narkoba jenis baru berupa permen dan cairan yang beredar di Semarang dan sejumlah daerah di Jawa Tengah.

Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari menyampaikan narkoba jenis baru dalam bentuk permen dan cairan itu dikirim dari wilayah Amerika Serikat, melalui jasa pengiriman pos. “Ditemukan narkoba jenis baru di Semarang, Jawa Tengah  berupa permen dan bentuk cair,” tuturnya, dikutip  dari Antara.

Arman Depari mengungkapkan bahwa narkoba tersebut diketahui mengandung Tetra Hydrocanabinol (THC), yakni senyawa yang sama seperti terdapat pada tembakau gorila.

Menurut Arman Depari, apabila dikonsumsi, narkoba tersebut akan menimbulkan efek halusinasi bagi penggunanya. Reaksi dari penggunaan narkoba dengan kandungan THC, serupa dengan ketika seseorang mengonsumsi ganja.

“Narkoba jenis ini banyak disalahgunakan di daerah Kendal, Tegal, dan Semarang,” ujar Arman Depari.

Dia pun mengimbau kepada para orangtua, untuk senantiasa waspada, berhati-hati, dan tetap mengawasi makanan ataupun minuman yang dikonsumsi anak-anak mereka.

Baca juga: Dalam Setahun, 195.000 Warga Jateng Jadi Pecandu Narkoba

“Jangan sampai mengonsumsi narkoba berupa permen ini. kita harus pastikan supaya apa yang mereka makan dan minum, bebas dari narkoba,” tutur Arman Depari.

Sebelumnya dalam gelar kasus di Kota Semarang, Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigadir Jenderal Polisi Benny Gunawan mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi pengiriman narkoba jenis baru tersebut melalui pos dari Amerika Serikat dengan tujuan Pekalongan.

Dari penelusuran informasi tersebut, petugas BNN Provinsi Jateng berhasil menangkap seorang warga Kajen, Pekalongan, berinisial HNF beserta barang bukti berupa paket berisi 6 ampul cairan dan 79 butir yang mengandung THC.

Menurut Benny Gunawan, tersangka HNF mendapatkan barang terlarang tersebut dari seorang temannya yang saat ini berada di Amerika Serikat.

Selain menyita narkoba jenis baru tersebut, BNN Provinsi Jateng juga menyita tembakau gorila seberat 4,5 gram dari tersangka lainnya berinisal FM yang merupakan warga Kendal, dan narkoba jenis sabu seberat 30 gram dari tersangka yang merupakan warga Pekalongan berinisial HW.

Atas kasus ini, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*