Sistem Penjualan Tiket Pelni Terintegrasi Dengan Aplikasi PeduliLindungi Mulai September

Ilustrasi (Foto: pelni.co.id)
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA — PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni meminta para penumpang yang telah menerima vaksin agar memastikan data diri mereka tercatat di aplikasi PeduliLindungi.

Direktur Usaha Angkutan Penumpang PT Pelni O.M. Sodikin mengatakan hal ini untuk mendukung kebijakan perusahaan yang mengintegrasikan sistem penjualan tiket dengan aplikasi PeduliLindungi per 1 September 2021.

Seperti diketahui, PeduliLindungi merupakan aplikasi milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk membantu pemerintah dalam melakukan tracing dan tracking guna menghentikan penyebaran Covid-19.

Melalui aplikasi ini, data lokasi bepergian masyarakat akan tersimpan secara digital serta sebagai basis data penerima vaksin.

“Sebagai moda transportasi masyarakat kepulauan, kebijakan ini diharapkan mampu mendorong percepatan vaksinasi sehingga masyarakat bisa mendapatkan akses transportasi. Kebijakan ini semakin mempertegas bahwa penumpang yang naik kapal Pelni adalah mereka yang sudah melakukan vaksin. Semoga bisa meyakinkan masyarakat untuk kembali melakukan perjalanan dengan kapal Pelni,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (29/8/2021).

Sodikin menambahkan skrining awal calon penumpang dimulai sejak pembelian tiket kapal baik melalui loket di kantor cabang ataupun melalui website, PELNI Mobile Apps, dan travel agent atau mitra penjualan.

Untuk melakukan pembelian tiket kapal Pelni, calon penumpang wajib menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk WNI atau nomor paspor untuk WNA. Nantinya, jika NIK/nomor paspor calon penumpang teridentifikasi telah menerima vaksinasi pada aplikasi PeduliLindungi, maka petugas akan memproses tiket pelanggan.

Baca juga: Catat! Mulai Hari Ini, Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan di Semua Moda Transportasi

“Bagi calon penumpang yang belum mendapatkan vaksin karena alasan medis, hanya dapat membeli tiket di loket kantor cabang. Selain itu, wajib menunjukkan surat keterangan yang ditandatangani oleh Dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dan telah diverifikasi oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan [KKP] setempat,” jelasnya.

Aplikasi PeduliLindungi tidak hanya digunakan untuk memvalidasi data vaksinasi calon penumpang, tetapi juga untuk mengetahui hasil dan masa berlaku RT-PCR atau Antigen guna mencegah upaya pemalsuan dokumen persyaratan perjalanan.

Untuk pelaksanaan pemeriksaan kesehatan, seluruh calon penumpang kapal Pelni diimbau agar melakukan tes swab RT-PCR atau Rapid Antigen di laboratorium atau fasilitas kesehatan yang telah terafiliasi dengan Kemenkes.

Hingga kini, terdapat 742 laboratorium jejaring pemeriksa Covid-19 yang tersebar di seluruh Indonesia. Hal ini bertujuan agar seluruh informasi pemeriksaan kesehatan calon penumpang terintegrasi langsung dengan aplikasi PeduliLindungi, sehingga waktu pemeriksaan dokumen perjalanan menjadi efisien.

Ketentuan perjalanan dengan kapal Pelni mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021 serta SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut, calon penumpang wajib menyertakan surat keterangan hasil negatif PCR Test dengan masa pengambilan sampel dalam kurun waktu 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Sebagai informasi, seluruh kelengkapan dokumen persyaratan perjalanan akan diverifikasi oleh KKP di pelabuhan keberangkatan. Setelah dokumen dinyatakan valid oleh KKP, calon penumpang dapat melakukan cetak boarding pass melalui vending machine.

Selanjutnya, calon penumpang kembali melakukan verifikasi data di konter DCS Pelni dengan menunjukkan KTP/paspor. Pada proses ini, petugas akan melakukan pemeriksaan NIK/nomor paspor serta memvalidasi tiket calon penumpang.

Jika setelah dilakukan pengecekan di DCS tiket yang dibeli oleh calon penumpang tidak memenuhi persyaratan, maka tiket dapat dijadwalkan kembali (reschedule) atau dibatalkan dan akan diproses sesuai aturan yang berlaku. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*