KPK Resmi Berhentikan 56 Pegawai Per 30 September 2021, Termasuk Novel Baswedan

Ilustrasi KPK (Foto: liputan6.com)

JoSS, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memberhentikan 56 pegawai yang tidak memenuhi syarat dalam tes alih status kepegawaian per 30 September 2021.

Pengambilan keputusan itu didasarkan pada hasil Rapat Koordinasi antara Menkumham, Menteri PANRB, Kepala BKN, dan 5 Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 13 September 2021.

Adapun keputusan dalam rapat koordinasi itu memuat empat poin penting. Pertama, KPK akan mengangkat dan melantik 18 orang pegawai KPK yang telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan.

Kedua, terhadap 6 orang pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan diberi kesempatan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 September 2021.

Ketiga, memberhentikan dengan hormat kepada 50 orang pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) per tanggal 30 September 2021.

Keempat, memberi kesempatan kepada 3 orang pegawai KPK yang baru menyelesaikan tugas dari luar negeri untuk mengikuti Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan yang akan dimulai pada tanggal 20 September 2021.

Adapun pelaksanaan empat poin dalam rapat koordinasi tersebut ditempuh KPK seusai Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung kompak menyatakan bahwa tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai KPK konstitusional.

Baca juga: Tidak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan,75 Pegawai KPK Dinonaktifkan

“Memberhentikan dengan hormat kepada orang 50 pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat [TMS] per tanggap 30 September 2021,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dalam konferensi pers, Rabu (15/9/2021).

Adapun, KPK berkerjasama dengan BKN melaksanakan Tes Wawasan Kebangsaan  (TWK) pada 18 Maret hingga 9 April 2021 yang diikuti 1.351 pegawai KPK. Hasilnya, sebanyak 1.274 orang dinyatakan lulus atau memenuhi syarat, lalu 75 pegawai tidak memenuhi syarat, dan yang tidak hadir sebanyak 8 orang.

Pegawai yang dinyatakan telah memenuhi syarat telah diangkat di sumpah dan dilantik menjadi ASN pada tanggal 1 Juni tahun 2021,” kata Alexander.

Terkait hal itu, Presiden Joko Widodo saat bertemu dengan sejumlah pimpinan media menjelaskan sikap istana terkait polemik kepegawaian KPK. Menurutnya, tidak semua persoalan dilimpahkan kepada presiden, karena setiap instansi memiliki mekanisme dan pejabat yang bertugas membina pegawainya.

“Jangan semuanya diserahkan ke presiden, Itu kewenangan pejabat pembina,” kata Jokowi, Rabu (15/9/2021).

Berbeda dengan Jokowi, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman, tidak banyak komentar terkait ini. Dia justru menyerahhkan polemik pemecatan itu ke KPK. “Ke Jubir KPK [Ipi Maryati Kuding],” katanya saat dikonfirmasi melalui pesan instan. Adapun pemberhentian Novel Baswedan dan kawan-kawan berlaku pada akhir bulan ini.  (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*