JoSS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menonaktifkan sebanyak 75 pegawainya, termasuk Novel Baswedan yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Plh. Kepala Biro SDM KPK, Yonathan Demme Tangdilintin, pada 7 Mei 2021.
Dilansir dari CNNIndonesia.com, sejumlah pegawai yang tidak lolos TWK mengatakan sudah menerima SK yang dimaksud.
SK tersebut berisikan penetapan keputusan pimpinan KPK tentang hasil asesmen tes wawasan kebangsaan yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Adapun sejumlah poin dalam SK tersebut, yakni kesatu menetapkan nama-nama pegawai tersebut dalam Lampiran Surat Keputusan ini, Tidak Memenuhi Syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.
Kemudian memerintahkan kepada pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan untuk menyerahkan tugas kepada atasan langsungnya.
“Memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut,” mengutip Diktum Kedua.
Baca juga: Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pengisian Jabatan
Diktum ketiga, menetapkan Lampiran dalam Keputusan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Keempat, keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Salinan keputusan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Dewan Pengawas KPK, yang bersangkutan (75 pegawai) untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Sebelumnya, Direktur Sosialisasi dan Kampanye (Dirsoskam) Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Giri Suprapdiono, mengungkapkan beberapa nama yang dinyatakan tidak lolos TWK.
Ia menuturkan, puluhan pegawai tersebut terdiri dari pejabat eselon I, eselon II, eselon III, hingga Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Penyelidikan dan Penyidikan.
“Satu pejabat eselon I pak Herry Muryanto [Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi], tiga pejabat eselon II saya Dirsoskam Antikorupsi, kemudian Kabiro SDM, kemudian Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi [PJKAKI] Sujanarko. Di eselon III ada Kabag Perancangan Perundang-undangan Rasamala Aritonang, kemudian ada Kabag SDM, dan sebagainya,” tutur dia.
Sementara itu, Novel Baswedan mengaku belum menerima SK dimaksud. “Saya sedang cuti, belum menerima,” ucap Novel. (lna)

Sudahlah semua kegiatan di Lembaga penegak hukum apakah itu di KPK, POLRI, KEHAKIMAN, dan KEJAKSAAN, semuanya itu sudah diskenario terlebih dulu untuk kepentingan pencitraan Presidennya ataupun para pejabat tingginya di lembaga penegak hukum itu. Misalnya kejadian di dalam INSTITUSI KPK dimana ada 75 anggota KPK yang tidak lulus tes kebangsaan, itu semua yang akhirnya ada peran “Presiden RI” atau si Joko Widodo yang seolah-olah bertindak bagaikan menjadi “pahlawan” bagi para 75 anggota KPK yang tadinya dinyatakan tidak lulus tes kebangsaan, padahal sebenarnya tes kebangsaan itu sendiri tidak begitu sangat diperlukan, karena sedari perekrutan awal mereka atau para anggota KPK itu tidak ada yang bukan WNI, atau semuanya adalah WNI, jadi buat apa ada tes kebangsaan segala? Yang jelas semua itu atau adanya tes kebangsaan dan seolah-olah si Jokowi jadi pahlawan bagi ke 75 anggota KPK yang dinyatakan tidak lulus tes kebangsaan hanyalah sandiwara yg sudah diskenario terlebih dulu belaka saja. Bagaimana tidak sandiwara, karena yang namanya statusnya sudah WNI itu iya jelas bangsa Indonesia secara otomatisnya donk ? jangan kita menjadi heran karena untuk menjadi pejabat negara di NKRI ini dibelakang layarnya hanyalah sekedar settingan atau jual beli jabatan saja, jadinya negara kita selalu dikuasai oleh ilbis-ilbis pura-pura bergama macam-macam yg berakting ria seolah-olah menjadi pejabat negara Presidenkah, Menterikah, Kepala daehrahkan, Anggota dan KEtua DPR/MPR lah, dll, semuanya hanya sekedar akting belaka dan bukan negarawan sejati. Bahkan ada 97 ribu PNS atau ASN fiktif yang menerima gaji atau pensiun setiap bulannya dari tahun 2002. Coba kita lihat berapa besarnya nilai korupsinya apabila gaji ataupun pensiun rata-rata setiap bulannya PNS atau ASN fiktif terima jika perbulannya menerima gaji atau pensiun Rp. 4 juta ? maka setahun saja PNS atau ASN fiktifnya sudah menerima kurang lebih Rp. 500 san Triliun. Coba kalau 12 tahun atau dari tahun 2002 yg lalu, maka berapa besarnya itu ? andai saja duit APBN atau uang rakyat Indonesia yg sebanyak itu tidak dikorupsi akan tetapi untuk membantu rakyat Indonesia yg saat ini sedang menghadapi kesulitan ekonomi, bukankah banyak rakyat Indonesia nantinya yg sudah tidak hidup kesulitan lagi ? Pemerintahan iblis jokowi ini sudah jelas pemerintahan yg kotor atau penuh korupsi.
Benar itu semua apa kata Bapak Joko. saya sangat setuju banget, karena apa semua yang dikatakan oleh Bapak Joko itu adalah sebenarnya suatu kebenaran sejati.