KPI Minta Stasiun Televisi Tak Berlebihan Menayangkan Perayaan Kebebasan Saiful Jamil

Ilustrasi
Mari berbagi

JoSS, SOLO – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta seluruh lembaga penyiaran televisi untuk tidak melakukan amplifikasi dan glorifikasi pembebasan Saiful Jamil. Hal ini untuk menjaga perasaan korban pelecehan seksual yang masih di bawah umur.

Seperti diketahui, Saiful Jamil  bebas dari penjara pada 2 September 2021. Pada 2016, Saipul divonis hukuman penjara di dua kasus, yakni terbukti melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul karena mencabuli korban yang tinggal di rumahnya. Selanjutnya kasus suap, Saipul Jamil terbukti bersalah menyuap majelis hakim di PN Jakarta Utara sebesar Rp 250 juta.

Sejumlah stasiun televisi swasta menayangkan penyambutan pedangdut tersebut saat keluar dari penjara, dengan mengalungkan bunga dan di arak para simpatisan bak pahlawan. Hal ini memicu reaksi keras dari masyarakat, mengingat perbuatan Saipul jamil masih meninggalkan trauma bagi korban.

Sementara itu, masyarakat dan public figure lain turut menyampaikan boikot terhadap hadirnya Saipul Jamil di beberapa stasiun TV.

Petisi berisi boikot terhadap mantan narapidana pelecehan seksual anak di bawah umur tersebut, ditujukan kepada Komisi Penyiaran Indonesia. Hingga kini, petisi tersebut telah ditandatanganoi oleh lebih dari 200 ribu masyarakat.

Imbauan tersebut dirilis oleh KPI setelah banyaknya aduan dan sentimen negatif publik terhadap sang penyanyi dangdut.

Baca juga: Catcalling, Bentuk Pelecehan Seksual Yang Sering Diabaikan

“Kami berharap seluruh lembaga penyiaran memahami sensitivitas dan etika kepatutan publik terhadap kasus yang telah menimpa yang bersangkutan dan sekaligus tidak membuka kembali trauma yang dialami korban,” tegas Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo pada Senin (6/9/2021).

Melansir kpi.go.id, KPI juga meminta lembaga penyiaran untuk lebih berhati-hati dalam menayangkan muatan-muatan perbuatan melawan hukum.

Tak hanya itu, pihaknya juga meminta stasiun televisi untuk berhati-hati dalam menyiarkan sesuatu yang bertentangan dengan adab dan norma, seperti penyimpangan seksual, prostitusi, narkoba dan tindakan melanggar hukum lain yang dilakukan artis atau publik figur.

“Kami berharap lembaga penyiaran lebih mengedepankan atau mengorientasikan unsur edukasi dari informasi yang disampaikan agar hal serupa tidak terulang serta sanksi hukum yang telah dijalani yang bersangkutan tidak dipersepsikan masyarakat sebagai risiko biasa,” kata Mulyo.

Mulyo menambahkan, hak individu memang tidak boleh dibatasi, tetapi hak publik dan rasa nyaman juga harus diperhatikan karena frekuensi milik publik. Selain itu, hak publik juga harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan, keamanan dan kesejahteraan masyarakat.

“Mengedepankan hak individu tapi melukai hak masyarakat tentu tidak patut dilakukan,” ujarnya.

Adanya kasus serupa yang berulang kali terjadi, Mulyo mengatakan bahwa momentum revisi P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) tahun 2012 yang sedang dilakukan KPI akan menjadi bahan pertimbangan dan masukan tentang pengaturan secara eksplisit tentang hal ini dalam revisi P3SPS.

“Saat ini, kami tengah melakukan revisi terhadap P3SPS dan sudah pada tahap mendengarkan masukan dari publik dan stakeholder,” tegasnya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*