JoSS, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) segera menyiapkan opsi lain bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan. Kebijakan ini dilakukan untuk menjawab keluhan masyarakat yang kesulitan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji mengungkap salah satu solusi yang diberikan adalah berkolaborasi dengan berbagai aplikasi lain yang sudah banyak dipakai masyarakat, seperti Gojek, Grab, Traveloka, Tokopedia, Tiket.com, Jaki, LinkAja, dan lainnya.
Ia menyebut dengan integrasi tersebut, masyarakat tidak harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi lagi untuk bepergian, baik itu untuk transportasi udara maupun kereta api.
Setiaji mengungkapkan tanpa ponsel pun calon penumpang KA bisa melakukan perjalanan karena validasi penumpang sudah dilakukan pada pembelian tiket. Ia mengatakan hal ini dimungkinkan karena sistem telah terintegrasi dari layanan faskes atau lab hingga pembelian tiket di platform daring.
Sedangkan untuk penumpang pesawat, ia menyebut validasi bisa dilakukan lewat pengecekan NIK di bandara dan akan muncul status yang bersangkutan bila layak bepergian atau tidak. Setiaji mengatakan integrasi sistem tersebut bakal meluncur pada Oktober mendatang.
“Jadi tidak harus menggunakan PeduliLindungi, tapi Anda bisa mendapatkan fitur-fitur dalam PeduliLindungi. Ini kami akan launching (rilis) Oktober,” kata dia dalam diskusi RCEE Working Group yang disiarkan lewat akun Youtube BNPB Indonesia, Jumat (24/9).
Dia menerangkan, langkah ini dilakukan pihaknya untuk menjawab keluhan masyarakat yang tidak bisa memasang PeduliLindungi di telepon selulernya.
Baca juga: Seluruh Perkantoran di DIY Bakal Diterapkan Aplikasi PeduliLindungi Bagi Tamu dan Pegawai
Untuk diketahui, pemerintah kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali hingga 4 Oktober 2021. Seiring perpanjangan tersebut, pemerintah kembali menerbitkan ketentuan syarat perjalanan.
Syarat perjalanan tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa-Bali.
Kemudian, Inmendagri Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penangan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Dalam kedua beleid tersebut, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh, seperti pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin dengan minimal vaksinasi dosis pertama.
Selain itu, pelaku perjalanan juga harus menunjukkan hasil negatif covid-19 dengan skema PCR maksimal H-2 untuk pesawat udara dan skema antigen maksimal H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut.
“Ketentuan hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek,” tulis Inmendagri 43/2021 seperti dikutip CNNIndonesia.com, Selasa (21/9). (lna)

Leave a Reply