KAI Daop 4 Kembali Mengoperasikan Dua KA Lokal

Ilustrasi (Foto: jatimnet.com)
Mari berbagi

JoSS, SEMARANG – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) 4 Semarang kembali mengoperasikan KA Lokal PSO mulai Rabu (22/9/2021). Dua kereta api lokal tersebut, yakni KA Kedungsepur jurusan Semarang Poncol – Ngrombo PP dan KA Ekonomi Lokal Cepu tujuan Cepu – Surabaya Turi PP.

Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro mengatakan operasional kereta api (KA) Lokal tersebut setelah mendapatkan ijin dari DJKA selaku regulator dan masih mengacu pada SE Kemenhub No.69 Tahun 2021.

“Daop 4 Semarang hanya mengoperasikan dua KA Lokal PSO, yakni KA Kedungsepur [Semarang Poncol – Ngrombo PP] dan KA Ekonomi Lokal Cepu [Cepu – Surabaya Turi PP],” katanya, seperti dilansir dari kabar24.com.

Dia menambahkan KA Lokal ini untuk membantu mobilitas masyarakat yang tetap harus bepergian di masa pandemi Covid-19 dan KAI selalu mematuhi seluruh kebijakan pemerintah dalam hal penanganan Covid-19 pada moda transportasi kereta api.

Baca juga: Ini Aturan Baru Syarat Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh

Untuk persyaratan naik KA Lokal, pelanggan KA diharuskan sudah divaksin minimal dosis pertama. Bukti vaksinasi Covid-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.

“Data vaksinasi akan secara otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding, karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding di stasiun. Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin,” jelasnya.

Pelanggan KA juga harus menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian langsung. Untuk dokumen STRP, surat tugas, atau surat keterangan lainnya sudah tidak lagi menjadi syarat untuk naik KA Lokal.

Sebagai informasi, protokol kesehatan yang harus dipenuhi pelanggan saat akan naik kereta api pada masa pandemi Covid-19 yakni, pelanggan diminta untuk memakai masker medis atau masker kain 3 lapis yang menutupi hidung dan mulut, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir dan menjaga jarak, dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*