Ini Aturan Baru Syarat Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh

Foto: kai.id

JoSS, JAKARTA – Pemerintah pusat kembali melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 16 Agustus mendatang. Untuk itu, aturan baru bagi pengguna transportasi kereta api juga disesuaikan.

VP Public Relations KAI Joni Martinus menegaskan bahwa aturan mengenai syarat perjalanan menggunakan moda kereta api mulai dari KA Jarak Jauh, jarak dekat/lokal, komuter dan aglomerasi selama periode tersebut tetap mengacu pada SE Kemenhub No. 58/2021.

Bagi calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh tidak memerlukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai syarat perjalanan di masa PPKM level 4 10-16 Agustus 2021.

“Syarat perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh adalah kartu vaksinasi [minimal dosis pertama], hasil negatif RT-PCR 2×24 jam, atau hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam dan tidak diwajibkan membawa STRP,” katanya seperti dikutip dari Bisnis.com, Selasa (10/8/2021).

Berbeda dengan KA Jarak Jauh, Joni menjelaskan bahwa STRP diperlukan untuk perjalanan menggunakan KA lokal, komuter (KRL) dan aglomerasi, serta hanya diperuntukkan bagi pekerja di sektor esensial dan kritikal.

Baca juga: Kartu Vaksin Jadi Syarat Perjalanan di Jawa dan Bali

“Pekerja di sektor esensial dan sektor kritikal harus membawa STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan. Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun,” jelasnya.

Lebih lanjut, dia menuturkan bagi pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis.

Ketentuan vaksin tersebut, tambah Joni, tidak berlaku bagi pelanggan usia di bawah 18 tahun. Sementara pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

“Pelanggan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara,” pungkasnya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*