Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi di Dinas PUPR

Kolase Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono menjadi tersangka kasus korupsi (Foto: editor.id/lifepal.co.id/)

JoSS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018 dan gratifikasi. Budhi telah ditahan bersama tersangka lainnya, KA.

“Setelah KPK melakukan penyelidikan maka kita tentu menemukan adanya bukti permulaan cukup dan kita tingkatkan ke penyidikan, malam hari ini sampaikan rekan-rekan atas kerja keras tersebut, menetapkan dua tersangka antara lain BS yaitu Bupati Kabupaten Banjarnegara periode 2017-2022, tersangka kedua KA, pihak swasta,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/9/2021).

Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf i dan/atau pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Firli mengatakan kedua tersangka dilakukan ditahan selama 20 hari ke depan. Budhi ditahan di Rutan Kavling C1 dan KA di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

“Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka dilakukan penahanan mulai hari ini sejak tanggal 3 September sampai dengan 22 September 2021,” ujar Firli, sebagaimana dilansir dari detik.com.

Sementara itu, Budhi Sarwono membantah menerima duit dari proyek di Dinas PUPR Banjarnegara tahun 2017-2018.

Baca juga: Bupati Probolinggo dan Suami Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan Kades, Mahar Rp20Juta Per Kepala

“Saya tadi diduga menerima uang Rp 2,1 miliar, mohon untuk ditunjukkan yang memberi siapa kepada siapa silakan ditunjukkan dan pemberinya siapa yang memberikan ke saya. Insyaallah saya tidak pernah menerima pemberian dari pada pemborong semua ini,” kata Budhi saat akan dibawa ke rutan KPK, Jakarta, Jumat (3/9/2021).

Budhi mengatakan dirinya tidak pernah menerima Rp 2,1 miliar seperti yang disangkakan KPK. Budhi meminta KPK menunjukkan siapa yang memberi duit kepada dirinya. “Saya tidak pernah menerima sama sekali dan tolong ditunjukkan yang memberi siapa?” kata Budhi.

Budhi juga menjelaskan soal perusahaan Bumi Redjo. Dia menyebut perusahaan itu bukan miliknya, melainkan milik keluarganya. “Perusahaan Bumi Redjo itu perusahaan orang tua saya, bukan milik saya,” ujarnya.

“Tidak, tidak ikut. Semua saya serahkan kepada hukum, saya sebagai WNI menaati dengan peraturan hukum,” sambung Budhi sambil berjalan ke mobil tahanan. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*