Aung San Suu Kyi Terancam Pidana Puluhan Tahun

Orang-orang mengangkat gambar pemimpin de facto Myanmar Aung San Suu Kyi pada protes di luar kedutaan Myanmar di Bangkok, Thailand (Foto: news.com.au)
Mari berbagi

JoSS, MYANMAR – Pengacara Pemimpin Myanmar terpilih Aung San Suu Kyi bakal dijatuhi hukuman penjara selama beberapa decade, terkait tuduhan kasus korupsi. Sejak dikudeta oleh Junta Militer pada Februari lalu Suu Kyi masih ditahan.

Akibat kudeta itu, pemberontakan massal terjadi di beragai tempat yang dibalas dengan tindakan brutal aparat militer terhadap perbedaan pendapat.

Peraih Nobel berusia 76 tahun itu saat ini diadili karena melanggar pembatasan virus Corona selama proses pemilu yang dimenangkan partainya tahun lalu. Dia juga dituduh mengimpor walkie-talkie dan hasutan secara ilegal.

Suu Kyi juga akan menghadapi persidangan baru atas empat tuduhan korupsi yang dimulai pada 1 Oktober di ibu kota Naypyidaw, kata pengacaranya Khin Maung Zaw seperti dikutip ChannelNews.com, Jumat (17/9/2021). Setiap dakwaan korupsi diancam hukuman maksimal 15 tahun.

Baca juga: Jenderal Min Aung Hlaing Mendeklarasikan Dirinya Sebagai Perdana Menteri Myanmar

Pengadilan yang sedang berlangsung ditunda selama dua bulan karena Myanmar bergulat dengan lonjakan virus Corona dan baru dilanjutkan minggu ini. Aung San Suu Kyi absen hari pertama dengan alasan kesehatan. Sedangkan wartawan dilarang meliput semua proses pengadilan sejauh ini.

Junta juga mendakwanya karena menerima pembayaran emas secara ilegal dan melanggar undang-undang kerahasiaan era kolonial. Hanya saja untuk kasus itu dia belum dibawa ke pengadilan.

Pemerintahan Liga Nasional untuk Demokrasi-nya digulingkan oleh militer karena dugaan kecurangan pemilih selama pemilihan 2020. Partai Suu Kyi mengalahkan partai politik yang bersekutu dengan para jenderal.

Pemberontakan nasional dan kerusuhan yang sedang berlangsung telah melumpuhkan perekonomian negara Asia Tenggara. Lebih dari 1.100 orang tewas dan lebih dari 8.000 lainnya ditangkap, menurut kelompok pemantau lokal. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*