JoSS, JAKARTA – Kabar baik, Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke level 3, yakni Malang Raya dan Solo Raya. Artinya, kedua wilayah tersebut kondisinya membaik dari sebelumnya yang berada pada level 4 atau berisiko tinggi penularan Covid-19. Adapun untuk Semarang Raya berhasil masuk ke level 2.
Presiden menuturkan secara keseluruhan, kondisi pandemi Covid-19 di wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali sudah mulai membaik. Sejumlah daerah turun dari level asesemen 4 menjadi level 3.
Dengan demikian, daerah yang ditetapkan memberlakukan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 juga semakin banyak.
Sementara itu untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang dari 31 Agustus-6 September 2021, dengan sejumlah penyesuaian daerah terhadap status level PPKM.
“Pemerintah memutuskan, mulai tanggal 31 Agustus-6 September 2021, untuk wilayah Jawa-Bali terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke level 3, yakni Malang Raya dan Solo Raya, sehingga wilayah yang masuk ke level 3 minggu ini adalah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya, Malang Raya dan Solo Raya. Untuk Semarang Raya, berhasil ke level 2,” papar Presiden dalam siaran persnya di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/8/2021) malam.
Baca juga: Aturan Baru PPKM: Makan di Warteg Maksimal 30 Menit, Sektor Nonesensial Buka 50%
Jokowi merinci, untuk PPKM Level 4 dari 51 kabupaten/kota turun menjadi 25 kabupaten/kota. Level 3 dari 67 kabupaten/kota bertambah menjadi 76 kabupaten/kota. Level 2 dari 10 kabupaten/kota bertambah menjadi 27 kabupaten/kota.
Untuk wilayah luar Jawa-Bali juga terjadi perbaikan. Untuk PPKM level 4, dari 7 provinsi turun menjadi 4 provinsi, dari 104 kabupaten/kota turun menjadi 85 kabupaten/kota. “Untuk level 3, dari 234 kabupaten/kota menjadi 232 kabupaten/kota. Dan level 2 dari 48 kabupaten/kota menjadi 24 kabupaten/kota. Kemudian level 1, dari tidak ada menjadi 1 kabupaten/kota,” ujar Jokowi.
Seperti diketahui, PPKM Level 4,3,2,1 di wilayah Jawa-Bali diberlakukan sejak 21 Juli lalu, sudah diperpanjang hingga tujuh kali. Pemerintah melakukan evaluasi setiap sepekan sekali. Berdasarkan penilaian asesemen dalam evaluasi tersebut, suatu daerah bisa naik turun level tergantung kondisi wilayah masing-masing.
Pekan lalu, status PPKM Level 4 di wilayah Jawa-Bali berkurang dari 67 kabupaten/kota menjadi 51 kabupaten/kota. Di antaranya yang turun ke level 3 adalah wilayah Jabodetabek. Kemudian, status level 3 juga berkurang dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota dan level 2 bertambah dari 2 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota.
Pemerintah akan terus memberlakukan kebijakan PPKM selama pandemi Covid-19 masih ada. Hanya saja, level PPKM setiap daerah yang akan berubah sesuai kondisi wilayah masing-masing. (lna)

Leave a Reply