Aturan Baru PPKM: Makan di Warteg Maksimal 30 Menit, Sektor Nonesensial Buka 50%

Ilustrasi (Foto: topbusiness.id)
Mari berbagi

JoSS, SEMARANG – Pemerintah memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 30 Agustus 2021 mendatang. Warteg diizinkan buka sampai pukul 20.00 waktu setempat. Namun, kapasitas pengunjung hanya 25 persen dan waktu makan maksimal 30 menit.

Adapun perusahaan yang bergerak di sektor nonesensial wajib bekerja dari rumah (work from home/WFH) 100 persen, 50 persen untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat dan 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Sektor esensial yang dimaksud, seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

Kemudian, perusahaan yang bergerak di sektor kritikal dapat beroperasi 100 persen. Sektor kritikal yang dimaksud, seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, pupuk dan petrokimia, semen, serta proyek strategis nasional (PSN).

Selanjutnya, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-sehari dapat beroperasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk pasar rakyat yang menjual di luar kebutuhan sehari-hari hanya bisa beroperasi hingga pukul 15.00.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Resmi Diperpanjang Hingga 30 Agustus 2021

Lalu, pedagang kaki lima, toko kelontong, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lainnya diizinkan dibuka hingga pukul 20.00 WIB. Aturan teknis terkait hal tersebut akan dibuat oleh masing-masing pemerintah daerah (pemda).

Kemudian, warteg juga diizinkan buka sampai pukul 20.00 waktu setempat. Namun, kapasitas pengunjung hanya 25 persen dan waktu makan maksimal 30 menit.

Di sisi lain, sektor usaha esensial yang berada di luar Jawa-Bali boleh bekerja dari kantor dengan kapasitas 25 persen. Namun, jika ada klaster penularan covid-19 maka sektor usaha itu akan ditutup selama lima hari.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 36 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Sementara, untuk sektor esensial di luar Jawa-Bali bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Aturan ini sama seperti perusahaan yang berada di Jawa-Bali.

Lebih lanjut, untuk warteg di luar Jawa-Bali juga boleh buka. Namun, tak ada aturan kapasitas maksimal seperti di Jawa-Bali yang sebesar 25 persen. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*