
JoSS, SEMARANG – Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, kembali membuka seluruh ruas jalan yang disekat sejak penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat beberapa waktu lalu.
Keputusan itu diambil setelah perpanjangan kedua pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 pada 3- 9 Agustus 2021.
Seperti diketahui, ada 14 ruas jalan yang ditutup selama berjalannya PPKM di Kota Semarang. Yakni, Jalan Dr Wahidin, Gajah, Kranggan, Jalan Gemah Raya, Jalan Karangrejo, Jalan Tumpang Raya, dan Pintu Air Sendangmulyo. Lalu di ruas Karanganyar, Hasanudin, Pusponjolo Timur, Wonodri Sendang, Wismasari, dan juga Jalan RM Hadi Subeno.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menuturkan 14 ruas jalan yang ditutup itu kembali dibuka Selasa (3/8/2021) sore.
“Pak Presiden sudah menyampaikan untuk PPKM Level 4 diperpanjang, khususnya Jawa dan Bali dari tanggal 2 Agustus sampai 9 Agustus. Maka sesuai dengan yang disampaikan Pak Presiden dan juga instruksi Mendagri, kita yang di Kota Semarang juga akan melakukan perpanjangan tersebut,” kata Hendi, sapaannya, di Balai Kota Semarang, Selasa (3/8/2021).
Meski demikian, untuk aturan lainnya terkait PPKM level 4 yang diperpanjang masih tetap sama, hingga berakhir pada 9 Agustus 2021. Aturan seperti makan di tempat makan 20 menit, operasional usaha sampai jam 20.00 WIB dan lainnya masih berlaku.
Baca juga: Tokopedia dan HIPPINDO Hadirkan Sentra Vaksinasi Khusus Untuk UMKM di Semarang
“Untuk secara umum pada perpanjangan PPKM Level 4 ini di Kota Semarang sama dengan yang sudah diberlakukan kemarin. Hanya kami telah bersepakat dengan Pak Kapolrestabes dan teman-teman Forkopimda untuk mulai membuka seka-sekat ruas jalan yang ada di Kota Semarang,” jelasnya.
Sedangkan untuk mal dan tempat wisata, Hendi menjelaskan untuk sementara masih belum boleh buka karena dari pemerintah pusat aturannya masih seperti itu. “Ya kita ikuti saja,” ujar Hendi.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 9 Agustus 2021. Keputusan ini berlaku bagi daerah yang menerapkan PPKM level 4.
“Pemerintah memutuskan melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai 9 Agustus di beberapa kabupaten/kota tertentu,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) seperti disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/8).
Jokowi mengatakan PPKM level 4 yang diterapkan pada 26 Juli-2 Agustus telah membawa perbaikan di skala nasional dibanding sebelumnya. Perbaikan itu di antaranya terkait turunnya kasus konfirmasi harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan, hingga persentase tempat tidur untuk perawatan pasien COVID-19. (lna)

Leave a Reply