BPN Dibentuk, Tugasnya Urus Ketersediaan Pasokan Dan Harga Pangan

Presiden Jokowi saat meninjau Gudang Bulog, di Jakarta Utara beberapa bulan lalu (Foto: setkab.go.id)
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan regulasi yang menjadi landasan pembentukan Badan Pangan Nasional (BPN) melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 66/2021 tentang Badan Pangan Nasional.

Pembentukan Badan Pangan Nasional merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 129 Undang-Undang No. 18/2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam Pasal 1 regulasi tersebut menjelaskan Badan Pangan Nasional merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Selanjutnya pada Pasal 3 regulasi ini menjelaskan sejumlah fungsi yang dijalankan Badan Pangan Nasional. Di antaranya adalah koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan.

Selain itu, Badan Pangan Nasional menjalankan fungsi pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang pangan.

Badan Pangan Nasional juga akan menerima pendelegasian kewenangan dari Kemendag dan Kementerian Pertanian. Kewenangan tersebut mencakup perumusan kebijakan dan penetapan kebijakan stabilisasi harga dan distribusi pangan dan perumusan kebijakan dan penetapan kebutuhan ekspor dan impor pangan.

Badan tersebut juga akan berwenang merumuskan kebijakan dan menetapkan besaran jumlah cadangan pangan pemerintah yang akan dikelola oleh Perum Bulog. Perumusan kebijakan dan penetapan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dan rafaksi harga juga akan menjadi kewenangan badan baru ini.

Baca juga: Agus Subagio Guru Besar Fisika Material FSM UNDIP: Nanosilika Maksimalkan Produksi Pertanian

Mengutip dari tempo.co, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menjelaskan bahwa tugas untuk menjaga ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga pangan tidak lagi menjadi kewenangan Kementerian Perdagangan dengan hadirnya Badan Pangan Nasional.

“Peran pemerintah untuk ketersediaan pasokan tetap ada. Hanya saja tidak lagi dari Kemendag, tetapi dari Badan Pangan Nasional,” kata Oke, Rabu (25/8/2021).

Oke memastikan stabilitas harga dan inflasi, khususnya bahan pokok, tetap akan dijaga oleh pemerintah melalui Badan Pangan Nasional dengan BUMN di bidang pangan sebagai instrumennya.

“Dengan demikian tidak perlu rapat koordinasi lagi,” terang Oke merujuk pada rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Stabilitas harga pangan sendiri menjadi isu krusial di tengah pandemi. Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memperkirakan tingkat inflasi pada 2021 bakal sesuai target pemerintah di kisaran 2 sampai 4 persen.

Perry juga memperkirakan tingkat inflasi pada 2022 akan mencapai kisaran yang sama, 2 hingga 4 persen, seiring dengan meningkatnya permintaan domestik dan terjaganya ketersediaan pasokan. Namun, dia tetap memperingatkan soal risiko kenaikan inflasi pada tahun depan imbas dari naiknya permintaan serta kenaikan harga komoditas dunia. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*