
JoSS, SEMARANG – Polda Jateng akan menindak tegas bagi warga masyarakat yang memasang jebakan tikus beraliran listrik di sawah karena bisa membahayakan orang lain. Hal itu melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi, melalui Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy, mengimbau untuk tidak memasang jebakan tikus beraliran listrik, terutama di area persawahan. Selain itu juga meminta masyarakat untuk bijak dalam menggunakan izin pemasangan listrik di persawahan.
Diberitakan sebelumnya, total sudah ada 20 warga di Sragen yang meninggal dunia akibat tersengat listrik dari jebakan tikus yang dipasang di persawahan.
“Kebanyakan ini bermula dari penyalahgunaan izin pemasangan listrik oleh warga. Izin yang semula digunakan untuk pemasangan pompa air persawahan, tapi digunakan juga untuk memasang kawat listrik jebakan tikus,” ujar Iqbal di kantornya, Jumat (27/8/2021).
Ia mengatakan izin pemasangan listrik di area persawahan sebenarnya harus melewati beberapa tahapan. Tahapan itu antara lain mengurus surat perizinan berusaha berbasis risiko yang dikeluarkan Kementerian Investasi/Kepala Badan Penanaman Modal atas rekomendasi dinas terkait.
“Untuk pengurusan izin bisa diperoleh secara online,” jelas Iqbal.
Baca juga: Penghina Presiden Diancam Hukuman 3,5 Tahun Penjara, KSP: Kritik Boleh Tapi Jangan Menghina
Setelah itu, pihak yang ingin memasang instalasi listrik di area persawahan juga harus mendaftar ke PLN dan menyertakan surat pernyataan bahwa listrik yang digunakan sesuai ketentuan.
“Dalam pernyataannya, pihak yang mengajukan izin juga harus menuliskan peruntukan listrik. Seperti untuk pompa air atau lainnya,” imbuh Iqbal.
Sayangnya, dalam banyak kasus warga menggunakan listrik tidak hanya untuk pompa air. Mereka juga memanfaatkan aliran listrik untuk membuat jebakan tikus.
Jebakan tikus beraliran listrik inilah yang kerap menimbulkan korban jiwa. Terbaru, seorang warga Desa Gabusan di Tanon, Sragen, Suparlan, 69, meninggal dunia setelah tersengat aliran listrik dari jebakan tikus yang dipasangnya sendiri di area persawahan, Senin (23/8/2021).
Suparlan menjadi korban ke-20 di Sragen yang meninggal dunia akibat jebakan tikus beraliran listrik. Menurut Iqbal, sebenarnya ada berbagai cara yang lebih aman membasmi tikus di area persawahan dibanding menggunakan jebakan tikus beraliran listrik. Cara itu seperti menggunakan burung hantu atau menembak dengan senapan angin.
“Menggunakan jebakan listrik memang banyak membunuh tikus. Tapi, pemasangan seperti itu tidak diperbolehkan karena membahayakan orang lain,” tegasnya dilasnir dari semarangpos.com.
Iqbal pun menyebut orang yang memasang jebakan tikus beraliran listrik hingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain bisa dijerat pidana sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Ancamannya Pasal 359 KUHP, di mana barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain mati, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan satu tahun,” jelasnya. (lna)

Leave a Reply