
JoSS, JAKARTA – Pemerintah dan Komisi III di Gedung DPR RI, Rabu (9/6) tengah memfinalisasi rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), salah satunya terdapat pasal tentang tindak pidana terhadap martabat presiden dan wakil presiden.
Dalam BAB II RKUHP yang mengatur penghinaan terhadap martabat presiden/wapres, dikenai ancaman maksimal 3,5 tahun penjara. Apabila penghinaan itu dilakukan lewat media sosial atau sarana elektronik, ancamannya diperberat menjadi 4,5 tahun penjara.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan menyebut, pasal dalam rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) mengatur tentang pemidanaan terhadap penghina presiden, bukan pada pengkritik kepala negara.
Irfan mengatakan, menghina berbeda dengan mengritik. Oleh karenanya, ia meminta masyarakat tak khawatir jika hendak menyampaikan kritikan. “Sepanjang kritikan itu untuk evaluasi, perbaikan, masukan, untuk kebaikan, kan tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” kata Irfan, seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (8/6/2021).
“Kalau misalnya penghinaan pasti sangat tendensius,” tuturnya. Menurut Irfan, kritik disampaikan berdasar data, fakta, dan kajian keilmuan. Kritik berfungsi sebagai evaluasi agar pihak yang dikritik dapat melakukan perbaikan.
Sementara, penghinaan bersifat sangat personal, tendensius, tidak berdasar pada data atau fakta, serta cenderung bersifat fitnah. Penghinaan disampaikan juga bukan untuk memperbaiki pihak terkait.
Irfan menegaskan bahwa yang diatur dalam RKUHP berupa pemidanaan perbuatan kritik, melainkan penghinaan terhadap kepala negara. “Yang penting mereka-mereka ini melakukan perbuatan yang disebut penghinaan itu dengan sengaja, ada niat, ada mens rea-nya melakukan itu,” ujarnya.
Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharief Hiariej menjelaskan mengapa ancaman hukuman pidana penjara dalam pasal penghinaan presiden dibuat 3,5 tahun. Menurutnya, hal itu agar kepolisian tidak bisa melakukan penahanan.
Seperti diketahui polisi bisa melakukan penahanan jika ancaman pidana di atas 5 tahun. Karena itu agar tidak terjadi penahanan, ancaman pidana penjara dalam Pasal 218 ayat 1 di draf RKUHP dibuat 3 tahun 6 bulan.
Baca juga: Catat! Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik UU ITE Harus Korban
“Oh tidak, tidak lima tahun. 3,5 tahun. Mengapa karena agar tidak ada alasan bagi kepolisian untuk melakukan penahanan. Penahanan itu kan lima tahun,” kata Eddy di Kompleks Parlemen DPR, Jakarta, Rabu (9/6/2021)
Eddy menegaskan pasal penghinaan presiden dan wapres itu merupakan delik aduan. Sehingga presiden dan wapres diwajibkan membuat laporan sendiri bilamana merasa harkat dan martabatnya diserang.
“Betul, harus presiden. Cuma formulasinya adalah delik aduan dan di situ ada penjelasan yang menyatakan dengan tegas bahwa berkaitan dengan kritik terhadap pemerintah tidak dapat dijatuhi pidana atau tidak dikenakan pasal,” kata Eddy.
Sementara itu Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menjelaskan pasal itu bertujuan untuk mempidanakan pihak-pihak yang menyerang harkat dan martabat presiden secara personal. Menurut dia, hal itu tak bisa dibiarkan.
Menurutnya, seluruh pihak juga harus dapat membedakan kritik dan penghinaan. Ia memastikan, pasal itu tidak akan mempidanakan pihak-pihak yang mengkritik presiden.
“Mengkritik presiden itu sah, kritik kebijakan sehebat-hebatnya kritik. Bila tidak puas pun ada mekanisme konstitusi. Tapi sekali soal personal, yang kadang-kadang dimunculkan, presiden kita dituduh secara personal dengan segala macam isu,” ujar Yasonna saat rapat kerja bersama Komisi III di Gedung DPR RI, Rabu (9/6/2021) sebagaimana dilansir dari CNNIndonesia.
Yasonna mengatakan Presiden Joko Widodo sebetulnya tidak mempermasalahkan pasal tersebut. Namun, Yasonna memastikan, pasal penghinaan presiden ini tidak dibuat khusus untuk presiden Jokowi.
“Tapi apa kita biarkan presiden yang akan datang digituin (dihina)? Mungkin saja satu di antara kita jadi presiden,” ujar Yasonna.
Lebih lanjut, menurut Yasonna, aturan mengenai penghinaan presiden bukan barang baru di dunia. Beberapa negara juga telah menerapkan aturan-aturan semacam itu.
“Di beberapa negara. Di Thailand lebih parah, jangan coba-coba menghina raja, itu urusannya berat, bahkan di Jepang dan beberapa negara hal yang lumrah,” ungkapnya.
Sebelumnya, draf RKUHP terbaru membuka kemungkinan menjerat orang yang menyerang harkat serta martabat presiden dan wakil presiden melalui media sosial dengan pidana penjara selama 4,5 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta. (lna)

Leave a Reply