RS Krisis Oksigen, Pemkot Solo Malah Minta 400 Tabung Untuk Proyek GOR Manahan

Ilustrasi tabung oksigen (Foto: jatengprov.go.id)

JoSS, SOLO – Lonjakan jumlah pasien Covid-19 yang membutuhkan oksigen, membuat hampir seluruh Rumah Sakit krisis oksigen. Di saat bersamaan, Pemerintah Kota Solo diketahui meminta PT Samator (Prodisen oksigen) mengalokasikan 400 tabung oksigen untuk proyek GOR Indoor Manahan.

Sebagaimana diinformasikan, Pemkot Solo mengirim surat bernomor 978.5/2131 tertanggal 5 Juli 2021 ke PT Samator Gas Industri guna meminta bantuan alokasi gas oksigen untuk konstruksi atap GOR Indoor Manahan Solo.

Surat itu ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Ahyani. Dalam surat itu disebutkan Pemkot membutuhkan rata-rata 10-20 tabung oksigen setiap harinya. Total kurang lebih 400 tabung gas oksigen

Menanggapi hal itu, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo meminta kebutuhan oksigen untuk pengerjaan proyek atap GOR Indoor Manahan itu bisa ditunda terlebih dulu demi mengutamakan kepentingan kesehatan.

Pada sisi lain, PT Samator Gas Industri yang berlokasi di wilayah Jaten, Karanganyar, dalam kondisi kewalahan memenuhi permintaan oksigen dari rumah sakit. Para pekerjanya kelelahan lantaran beban kerja yang terlalu tinggi.

“Benar, yang kayak gitu antara lain bisa digunakan dulu untuk kesehatan karena kondisinya. Kayak yang buat atap [GOR Manaha] itu ya, itu kan industri, bisa ditunda dulu kalau kesehatan membutuhkan,” jelas Ganjar seperti dikutip detik.com, belum lama ini.

Mengacu hasil rapat dengan Komandan PPKM Darurat Luhut Binsar Pandjaitan, Ganjar menuturkan ada upaya pengalihan oksigen nonmedis untuk kebutuhan medis.

Baca juga: Tak Ada Oksigen, Begini Penanganan Darurat Pasien Covid-19 Saat Isoman

Sebab, ada prediksi terjadi peningkatan kebutuhan oksigen untuk penanganan kasus Covid-19. Artinya, untuk saat ini, produksi oksigen memang diprioritaskan untuk kebutuhan kesehatan.

Terkait hal itu, Sekda Solo Ahyani membenarkan Pemkot memang meminta alokasi gas oksigen ke PT Samator Gas Industri.

“Itu oksigennya kan untuk industri, beda dengan oksigen untuk napas. Beda lah, tidak masalah,” ujar Ahyani, seperti dilansir dari Solopos.com.

Ahyani melanjutkan Pemkot baru sebatas mengajukan permohonan oksigen. Terkait dipenuhi atau tidak, hal itu tergantung kesediaan dan kemampuan PT Samator selaku penyedia.

“Tinggal prioritas produksinya dari pabriknya gimana, beda. Iya kalau dipenuhi beda [dengan oksigen untuk pernapasan]. Seharusnya beda, tidak apa-apa. Kalau mereka bisa menyediakan tidak apa-apa,” ujar Ahyani mengenai permintaan gas oksigen oleh Pemkot Solo ke PT Samator.

Ia melanjutkan kebutuhan oksigen untuk industri juga perlu difasilitasi. Kalau tidak tentu akan mengganggu proses konstruksi yang sudah dijadwalkan.

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, juga membenarkan adanya permintaan gas oksigen ke PT Samator untuk pembangunan GOR Indoor Manahan. “Iya. Kita kebutuhannya 50 ton. Coba nanti tak cek lagi,” ujarnya singkat. (lna)

6 Komentar

  1. Tuh lihat saja perbuatan para pemimpin daerah khususnya daerah Solo atau Surakarta, dimana sudah tahu bahwa banyak pasien covid 19 ataupun pasien penyakit lainnya yang sangat membutuhkan ketersediaan oksigen di daerah Solo dan sekitarnya untuk pasien covid 19 atau yang lainnya, eh si Gibran malah mengutamakan pemakaian oksigen untuk proyek renovasi GOR Manahan di Kota Solo atau di Kota Surakarta sebanyak 50 Ton. Sudah tahu jatah untuk oksigen industri 75 persen dan yang untuk kesehatan hanya 25 persen, bukannya menambah jatah oksigen yang untuk kesehatan dijadikan lebih dari 25 persen, karena kebutuhan mendesak akibat adanya banyak pasien penderita covid 19 dan yg lainnya yang sedang membutuhkan oksigen itu, malah mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat yang menjatah bagian pemakaian oksigen untuk industri yang tidak pro rakyat. Benar-benar walikota yang tidak peduli sama rakyatnya di daerah Solo dan sekitarnya.

  2. Tuh lihat saja perbuatan para pemimpin daerah khususnya daerah Solo atau Surakarta, dimana sudah tahu bahwa banyak pasien covid 19 ataupun pasien penyakit lainnya yang sangat membutuhkan ketersediaan oksigen di daerah Solo dan sekitarnya untuk pasien covid 19 atau yang lainnya, eh si Gibran malah mengutamakan pemakaian oksigen untuk proyek renovasi GOR Manahan di Kota Solo atau di Kota Surakarta sebanyak 50 Ton. Sudah tahu jatah untuk oksigen industri 75 persen dan yang untuk kesehatan hanya 25 persen, bukannya menambah jatah oksigen yang untuk kesehatan dijadikan lebih dari 25 persen, karena kebutuhan mendesak akibat adanya banyak pasien penderita covid 19 dan yg lainnya yang sedang membutuhkan oksigen itu, malah mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat yang menjatah bagian pemakaian oksigen untuk industri yang tidak pro rakyat. Benar-benar walikota yang tidak peduli sama rakyatnya di daerah Solo dan sekitarnya.

  3. Lihatlah itu perbuatan kepala daerah atau walikota solo yg tidak pro rakyat atau lebih mementingkan renovasi GOR Manahan dari pada rakyat didaerah solo dan sekitarnya yang butuh oksigen atau para pasien covid 19 dan yg lainnya.

  4. Oh iya ada lagi kasus baru di dalam penanganan penyebaran wabah covid 19 yaitu peraturan PPKM Ketat atau yang kena pada para pengusaha atau Pemilik perusahaan pilih kasih didalam prakteknya, karena pemerintah mengeluarkan peraturan yang tidak jelas tentang mana saja kelompok Perusahaan atau usaha yang termasuk kelompok essensial itu dan mana yang tidak atau non essensial ? coba kita uraikan. Menurut peraturan pemerintah yang termasuk ke 11 usaha essensial itu adalah sebagai berikut : 1. Perusahaan Kesehatan 2. Usaha Bahan Pangan 3. Energi 4. Telekomunikasi dan teknologi informatika 5. Keuangan 6. Logistik 7. Perhotelan 8. Kontruksi 9. Industri strategis 10. Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu 11. Pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Kalau disebut misalnya salah satu yang termasuk usaha essensial itu adalah no. 5 yaitu keuangan, maka yang menjadi pertanyaannya adalah jenis perusahaan keuangan dan contohnya seperti apa saja yang termasuk ke dalam Perusahaan essensial itu ? apakah perusahaan leasing atau pembiayaan kredit bermotor ? atau perusahaan jual beli mata asing ? atau Perbankan ? lalu mana perusahaan keuangan yang tidak termasuk ke dalam perusahaan essensial itu ? atau semuanya masuk ?, dan masih ada lagi yaitu no. 8 Kontruksi. Jenis dan contoh perusahaan kontruksi yang mana atau seperti apa yang diperbolehkan ke dalam Perusahaan essensial itu ? apakah perusahaan kontruksi pabrik ? atau perusahaan kontruksi pembuatan galangan kapal ? atau perusahaan kontruksi jalan, jembatan dan bangunan ? atau semuanya boleh ? lalu pertanyaannya kemudian adalah bagaimana dengan penerapannya apakah masih pilih kasih pemberian ijin boleh buka atau tutupnya seperti sewaktu pemberlakuan PSBB Ketat dahulu dengan alasan ada wabah penyakit covid 19 ? maksudnya pilih kasih adalah hanya pengusaha yang pro dengan penguasa saat ini saja yang boleh buka perusahannya dan yang tidak pro dengan penguasa disuruh tutup ?

  5. Walaaa..h paling-paling juga masih sama penerapannya dengan jaman PSBB Ketat dulu atau pilih kasih di dalam menentukan mana yang boleh buka Perusahanya dan mana yang tidak boleh buka Perusahaannya. Biasalah yang pro dengan Penguasa mah aman-aman saja akan tetapi jika ada pengusaha yang tidak pro dengan Penguasa paling juga ditutup paksa nantinya. Alasan suatu Perusahaan itu masuk kedalam jenis yang essensial ataupun yang tidak atau non essensial itu mah paling kalau mau termasuk yang boleh atau diijinkan untuk buka itu yang bisa dinego atau kasih uang dulu ke petugas pemberi ijinnya. Kemarin-kemarin saya aja diminta uang dan begitu dikasih eh diijinin buka , padahal tadinya saya buka usaha yang kategori non essensial. Inilah wajah NKRI yang sebenarnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*