[widget id="text-5"]

Nia Rahmadhani dan Ardi Bakrie Ditetapkan Sebagai Tersangka Kepemilikan 0,78 Gram Sabu

Foto: tangkapan layar youtube trans tv official

JoSS, JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan telah menangkap pasangan selebriti, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie pada Rabu (7/7/2021). Mereka ditangkap bersama seorang sopir pribadi beserta barang bukti 0.78 gram narkoba jenis sabu.

Yusri menuturkan sang sopir yang mengetahui bahwa Nia kerap memakai narkoba jenis sabu, itu juga berada di lokasi penangkapan.

“Memang benar terjadi penangakapan di Pondok Pinang, Kebayoran Selatan. Ada tiga orang yang diamankan,” ujar Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers, Kamis (8/7/2021).

Yusri mengungkapkan tiga orang yang diamankan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya adalah Zn (sopir pribadi dan asisten di rumah Nia dan Ardi Bakrie), Nia Ramadhani, dan juga suaminya, Ardi Bakrie.

“RA (Ramadhania Ardiansyah Bakrie) dan AAB (Ardiansyah Bakrie) adalah suami istri, dan RA adalah public figure. Sementara ZN adalah sopir pribadi yang juga membantu di kediaman mereka,” ucap Yusri.

Baca juga: Tak Perlu Pakai Narkoba, Gini Cara Menjaga Stamina

Dia menambahkan polisi menyita narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram beserta bong (alat penghisap sabu). Sabu itu awalnya ditemukan pada saat polisi menggeledah ZN. Sopir itu kemudian menunjuk bahwa pemilik sabu adalah atasannya, Nia Ramadhani yang selama ini kerap mengkonsumsi sabu.

Yusri menyatakan akan terus melakukan penyelidikan hingga ke pemasok barang haram tersebut. “Akan kami kejar terus pemasoknya, kemungkinan ini yang memasok para artis,” tegasnya.

Seperti diketahui, Nia Ramadhani ditangkap Rabu (7/7/2021) sekitar pukul 15.00 WIB di Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Dari penangkapan itu polisi berhasil mengamankan ZA yang merupakan laki-laki berusia 43 tahun, RA perempuan 31 tahun dan AAB, 42 tahun.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu klip kristal putih diduga narkotika dengan berat brutto 0,78 gram dan satu buah bong.

Polisi menyebut, sekitar pukul 09.00 WIB, Unit 1 Subnit Sat Resnarkoba Polres Jakarta Pusat, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa RA diduga sering menyalahgunakan narkoba jenis sabu di rumahnya di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Berdasarkan informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Dari sana, mereka menangkan sopir pribadi RA yang bernama ZV yang sedang berdiri di rumah tersebut. Setelah melakukan penggeledahan dari ZV, ditemukan narkoba tersebut.

Saat diinterogasi, ZV menyebut sabu itu akan dikonsumsi bersama dengan RA dan AAB. Polisi pun menangkap ketiganya. Sebelumnya, polisi menggeledah RA, lalu ditemukan barang bukti berupa alat isap atau bong untuk mengonsumsi sabu.

“Kemudian, saudara ZV dan RA berikut barang bukti yang diamankan dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat,” kata Yusri. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*


[widget id="text-3"]