
JoSS, SEMARANG – Hasil evaluasi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat selama dua pekan, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menyebut sudah tidak ada lagi penumpukan pasien COVID-19 di sejumlah rumah sakit di Semarang.
“Dalam pelaksanaan PPKM dari 3-20 Juli 2021, saat ini sudah tidak ada penumpukan pasien di RS. Rata-rata ketersediaan tempat tidur di rumah sakit saat ini sekitar 57 persen,” kata Wali Kota yang akrab disapa Hendi tersebut di Semarang, Rabu (21/7/2021)
Jumlah tersebut, lanjut dia, jauh berkurang jika di banding dua pekan lalu yang sempat mencapai 94 persen. “Dari 21 rumah sakit di Kota Semarang, hanya tiga yang masih penuh. RS Permata Medika, Telogorejo, dan Panti Wiloso,” ujarnya.
Bahkan, menurut dia, tingkat keterisian tempat tidur di sejumlah pusat isolasi COVID-19 sudah mencapai 24 persen. Meski demikian, kata dia, tingkat keterisian pasien di ruang unit gawat darurat masih relatif tinggi, yakni mencapai 84 persen.
PPKM sendiri, kata dia, diputuskan diperpanjang hingga 25 Juli 2021, termasuk di Kota Semarang.
Ia menuturkan hal tersebut merupakan kebijakan yang sulit, namun harus dilakukan untuk menekan jumlah kasua COVID-19.
Meski jumlah kasus COVID-19 di Kota Semarang sudah mulai menurun, kata dia, Ibu Kota Jawa Tengah ini masih masuk dalam kategori PPKM level 4.
Adapun ketentuan pengetatan, PPKM Level 4 ini tidak berbeda dengan PPKM Darurat yang ditetapkan sebelumnya. Berikut ketentuan-ketentuan yang diterapkan pada PPKM Level 4 sebagaimana yang diatur pada Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.22/2021, di antaranya:
Baca juga: 177 Kelurahan di Semarang Sediakan Tempat Karantina
Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online; Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH)
Sementara pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, teknologi informasi, ekspor impor dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;
Adapun esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;
Sektor kritikal seperti: kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik), utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian.
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); dan untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam.
Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in). (lna)

Leave a Reply