JoSS, JAKARTA – Kementerian Perdagangan memastikan kewajiban kemasan untuk minyak goreng konsumsi pangan bakal dimulai pada 1 Januari 2022 setelah ketentuan ini sempat diundur. Pemberlakuan kewajiban ini diharapkan dapat mengurangi aliran minyak jelantah ke pasar konsumsi pangan.
Kewajiban kemasan untuk minyak goreng sendiri tertuang dalam Permendag No. 36/2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan. Dalam beleid tersebut, minyak goreng dalam bentuk curah hanya boleh beredar di pasar sampai 31 Desember 2021 dan setelahnya harus dalam kemasan.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Susi Herawaty mengharapkan aturan tersebut bisa berlaku dengan optimal. Dia menyebutkan Kemendag akan mengawasi secara ketat implementasi aturan tersebut demi mencegah beredarnya kembali minyak goreng curah.
“Kami sudah sosialisasikan terkait aturan ini dan kami berharap tidak ada penundaan untuk mulai penerapannya. Kami sudah bersiap,” kata Susi dalam webinar, Rabu (23/6/2021), seperti dilansir dari CNNIndonesia.
Dia juga meyakini larangan peredaran minyak goreng curah bisa menekan peredaran minyak jelantah yang didaur ulang menjadi minyak goreng. Hal ini lantaran minyak goreng dalam kemasan harus memenuhi kriteria standar dan ketentuan label.
“Kami rasa regulasi ini sudah cukup dan bisa menekan jumlah minyak jelantah yang beredar dan yang kita khawatirkan bersama,” kata dia.
Deputi Bidang Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Perekonomian, Musdhalifah Machmud mengatakan semua pemangku kepentingan terkait harus mulai bersiap seiring mulai diterapkannya larangan peredaran minyak goreng curah. “Desember sudah tidak lama lagi sehingga distribusi minyak perlu dipersiapkan lebih baik,” kata Musdhalifah.
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Minta Pemprov Jateng Genjot Peningkatan Sektor Konsumsi
Sementara itu, Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) meminta pemerintah menyiapkan regulasi khusus untuk mengatur tata niaga minyak jelantah di tengah masyarakat. Usulan ini mengemuka demi mencegah penggunaan produk ini untuk pangan karena berbahaya bagi kesehatan.
Ketua Umum GIMNI Bernard Riedo mengatakan konsumsi minyak jelantah di Indonesia saat ini masih cukup besar. Minyak jelantah pun mulai digunakan masyarakat baik individu maupun entitas usaha. “Penggunaan minyak jelantah harus diawasi dan diatur, untuk itu kami berharapa agar ada terobosan dalam kebijakan dan pengaturannya,” kata Bernard.
Bernard mengatakan minyak jelantah sejatinya bisa kembali diolah, tetapi bukan untuk pangan. Salah satu pemanfaatan minyak jelantah adalah dengan menjadikannya bahan baku untuk biodiesel. “GIMNI harap ada regulasi khusus agar minyak jelantah tidak kembali dikonsumsi masyarakat terutama untuk makanan.
Kesehatan masyarakat harus diutamakan apalagi saat pandemi seperti ini,” katanya. Pada kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif GIMNI Sahat Sinaga mengemukakan pencegahan bocornya minyak jelantah ke bahan makanan dapat dilakukan dengan mengklasifikasikan minyak jelantah sebagai limbah karena merupakan sisa dari suatu proses pemanasan dan terindikasi memiliki karakter limbah berbahaya. Dengan demikian, segala proses pengolahan minyak jelantah harus jelas dengan pelaku yang terdaftar dan praktiknya bisa ditelusuri.
“Pengepul dan pengumpulnya harus jelas, terdaftar, dan berizin khusus saat agar bisa diawasi dan traceable seperti halnya limbah B3 [bahan berbahaya beracun],” kata Sahat. (lna)

Leave a Reply