
JoSS, JAKARTA – Pemerintah berencana memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa pendidikan atau sekolah. Hal ini tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Dilansir dari CNNIndonesia, jasa pendidikan atau sekolah sebelumnya tidak dikenai PPN. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 223/PMK.011/2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai PPN.
Dalam Pasal 2 disebutkan kelompok jasa pendidikan yang tidak dikenai PPN adalah jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional.
Lalu, jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah juga tak dikenai PPN. Hal ini termasuk jasa pendidikan non formal dan pendidikan formal. Dalam Pasal 4 dijelaskan rincian jasa penyelenggaraan pendidikan, baik yang formal, non formal, dan informal.
Untuk pendidikan formal terdiri dari jasa penyelenggaraan pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
Untuk jasa penyelenggaraan pendidikan non formal terdiri dari jasa penyelenggaraan pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan.
Baca juga: Menkeu Perpanjang Insentif Pajak Hingga 30 Juni 2021, Ini Ketentuannya
Kemudian, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, dan pendidikan kesetaraan.
Lalu, jasa penyelenggaraan pendidikan informal terdiri dari jasa penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
Semua jenis jasa pendidikan tersebut masih belum dikenai PPN sekarang. Namun, jika revisi KUP ‘diketok’, maka berpotensi dikenai PPN.
Artinya jika RUU KUP resmi disahkan, maka jasa penyelenggaraan pendidikan formal, nonformal dan informal akan dikenakan PPN. Jika itu terjadi, ada kemungkinan biaya pendidikan di Tanah Air akan mengalami kenaikan.
Selain jasa pendidikan, RUU KUP juga menambah objek jasa baru yang akan dikenai PPN, antara lain: Jasa pelayanan kesehatan medis, Jasa pelayanan sosial, Jasa pengiriman surat dengan perangko, Jasa keuangan dan jasa asuransi, Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, Jasa angkutan umum di darat dan di air, Jasa angkutan udara dalam dan luar negeri, Jasa tenaga kerja, Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, Jasa pengiriman uang dengan wesel pos. (lna)

Leave a Reply