Mau Piknik ke Solo, Ini Syaratnya

JoSS, SOLO – Pemkot Solo memberi lampu hijau pendatang yang ingin berwisata di Kota Solo pada momen Lebaran. Namun ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi bagi wisatawan atau yang hendak berlibur di Solo. Hal itu sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang telah diterbitkan.

“Rapopo [tidak apa-apa], boleh. Tapi harus lewat skrining itu, SIKM [Surat Izin Keluar/Masuk] itu harus bawa. Hotel-hotel kami minta untuk menerapkan itu [hasil pemeriksaan swab],” kata Sekda Solo, Ahyani, terkait izin pendatang berwisata di Solo kepada wartawan, Rabu (5/5/2021).

Dalam SE No. 067/1309 itu terdapat sejumlah aturan terkait larangan mudik serta syarat-syarat pendatang berwisata di Kota Solo. Beleid legal itu berlaku 4-17 Mei 2021. Ahyani, menyebut ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi pendatang yang ingin berwisata, termasuk wajib menginap di hotel, losmen, atau guest house.

Kemudian wisatawan wajib membawa Surat Keterangan dari Kepala Desa atau Lurah daerah asal atau Surat lzin Perjalanan tertulis atau Surat lzin Keluar/Masuk (SIKM) bagi orang yang berasal dari DKI Jakarta. Wisatawan juga diminta membawa hasil uji negatif swab PCR atau swab antigen paling lama 2 x 24 jam, saat masuk penginapan.

Baca juga: Bus Werkudara dan Mayapada Bakal Antar Pelancong ke Sentra Kerajinan Solo-Sukoharjo

Ahyani yang juga Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Solo itu mengaku bakal meningkatkan pengawasan terhadap objek-objek wisata. Kapasitasnya pun telah diatur agar tak lebih dari 50 persen.

Destinasi diizinkan buka asal tidak menggelar kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Salah satunya, acara Syawalan di Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ). “Syawalan tidak boleh. Wisata yang reguler saja yang boleh,” ungkapnya, seperti dilansir dari Solopos.com.

Sebelumnya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyebut destinasi wisata diizinkan buka dan terbatas, khususnya untuk wilayah Solo. “Taman Balaikambang itu sudah kami atur terbatas,” kata dia.

Ihwal mudik lokal Soloraya, sejauh ini masih diperbolehkan namun tidak dianjurkan guna mengurangi mobilitas. Gibran meminta masyarakat menahan diri agar tak terjadi peningkatan kasus.

Dalam SE tersebut, peniadaan mudik di wilayah Kota Solo mulai 6-17 Mei dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu: bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang dan pernikahan. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*