Besok Larangan Mudik Diberlakukan, Warga Di Wilayah Aglomerasi Tetap Bisa Wira Wiri

Ilustrasi polisi memeriksa pengemudi mobil dalam peneraptan pengetatan larangan mudik (Foto: pidjar.com)

JoSS, JAKARTA – Pemerintah telah resmi melarang aktivitas mudik pada Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah mulai 6 hingga 17 Mei. Namun, pemerintah masih membolehkan warga melakukan pergerakan antar-kota penyangga selama masa larangan mudik lebaran.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Aturan itu menyatakan, warga tetap bisa melakukan perjalanan apabila daerah tujuan masih termasuk dalam daftar wilayah aglomerasi atau daerah penyangga suatu kota atau kabupaten.

Aglomerasi merupakan kota atau kabupaten yang telah diperpanjang, terdiri dari pusat kota yang padat (umumnya kotamadya) dan kabupaten yang terhubung oleh daerah perkotaan yang berkesinambungan.

Selain geografis, aglomerasi terhubung dalam satu kawasan pertumbuhan strategis. Contohnya seperti Jabodetabek, atau Bandung Raya yang meliputi Kota dan Kabupaten Bandung serta Kota Cimahi.

Jika merujuk ketentuan dalam Permenhub, ada delapan wilayah yang diperbolehkan mudik lokal:

  1. Medan Raya: Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo
  2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi
  3. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
  4. Semarang Raya: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi
  5. Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunung Kidul
  6. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen
  7. Surabaya Raya: Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, Sidoarjo
  8. Makassar Raya: Makassar, Takalar, Maros, Sungguminasa
Baca juga: Jelang Larangan Mudik 166.734 Personel Disiagakan Gelar Operasi Ketupat 2021

Sementara itu, guna memastikan masyarakat tidak mudik, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Ketupat 2021 pada 6-17 Mei. Total ada 155.000 personel gabungan diterjunkan dalam operasi ini.

Kakorlantas Polri Irjen Istiono mengatakan tujuan dari Operasi Ketupat ini adalah agar masyarakat dapat merayakan Idul Fitri dengan aman dan nyaman terhindar dari bahaya Covid-19.

“Jumlah personel yang terlibat sebanyak 155.000 personel gabungan terdiri atas 90.502 personel Polri dan 11.533 personel TNI, serta 52.880 personel instansi terkait lainnya seperti Satpol PP, Dishub, Dinkes, Pramuka, Jasa Raharja dan lain-lain,” kata Istiono dalam apel pasukan di Polda Metro Jaya, Rabu (5/5).

Ratusan ribu personel gabungan itu ditempatkan di 381 pos penyekatan untuk mengantisipasi masyarakat yang masih berniat dan akan melaksanakan mudik. Pos penyekatan ini tersebar di seluruh wilayah Sumatera hingga Bali.

Para personel gabungan juga disebar di 1.536 pos pengamanan untuk melaksanakan pengamanan terkait gangguan Kamtibmas dan Kamtibselcarlantas.

“Serta 596 pos pelayanan dan 180 pos terpadu untuk melaksanakan pengamanan di pusat keramaian, pusat belanja, stasiun, terminal, bandara, pelabuhan, tempat wisata dan lain-lain,” ucap Istiono.

Kata Istiono, posko ini tak hanya sekedar melakukan pengamanan dan pelayanan. Namun, juga berfungsi untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.

“Pengawasan protokol kesehatan, mengecek dokumen yang harus dimiliki penumpang, yaitu hasil tes Covid-19 paling lambat 1×24 jam, SKIM dan sertifikat vaksinasi, melakukan rapid tes antigen secara acak pada penumpang,” tutur Istiono.

Diketahui, pemerintah telah resmi melarang mudik lebaran selama 12 hari terhitung sejak 6-17 Mei 2021. Tujuannya sebagai upaya pencegahan penularan virus Covid-19. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*