JoSS, JOGJA – Ketua Organisasi Angkutan Daerah atau Organda Daerah Istimewa Yogyakarta, Hantoro mengatakan terdapat sekitar 2.000 armada angkutan darat umum di wilayah DI Yogyakarta yang terancam berhenti beroperasi menyusul larangan mudik lebaran 2021 itu.
Dari jumlah tersebut, sekitar 5.000 pekerja di antaranya sopir, kernet, mekanik hingga tenada administrasi kembali dirumahkan. “Mereka jelas akan kehilangan pendapatan, menjelang Lebaran,” katanya, seperti dilansir dari tempo.co.
Hartono menambahkan, menjelang lebaran, sebenarnya para sopir dan kernet yang sempat dirumahkan sudah dipanggil lagi untuk bekerja. Kemudian pemerintah memutuskan melarang mudik, sehingga mereka kembali dirumahkan. “Kami kaget dan prihatin, mudik menjadi momentum yang sudah setahun lebih ditunggu ternyata dilarang,” kata dia.
Bagi pekerja transportasi, lanjutnya penghasilan yang diperoleh selama bekerja dalam tempo dua minggu arus mudik setara dengan pendapatan mereka selama satu bulan. Larangan mudik lebaran membuat mereka kehilangan nafkah selama satu bulan.
“Sementara hingga kini belum pernah ada stimulus dari pemerintah bagi pekerja maupun perusahaan moda transportasi,” tuturnya.
Hal lain yang perlu diwaspadai oleh pemerintah dampak dari larangan mudik 6-17 Mei adalah, munculnya angkutan liar untuk mengakomodasi para perantau yang nekat mudik lebaran.
Menurutnya, kebijakan yang disertai instruksi penghentian operasional transportasi umum itu justru membuat para perantau mencari cara apapun yang penting bisa pulang kampung. Tak peduli berapa ongkos yang harus mereka bayar, sampai mengambil risiko potensi terpapar Covid-19.
Baca juga: Kakorlantas Sebut Mudik Sebelum 6 Mei Bakal Diperlancar
“Kami khawatir kebijakan larangan mudik lebaran sampai menghentikan layanan transportasi umum ini memunculkan angkutan transportasi liar,” kata Hantoro.
Angkutan liar yang dia maksud adalah kendaraan pribadi yang oleh pemiliknya disulap menjadi transportasi umum untuk mengantar para pemudik. Ketika angkutan liar ini beroperasi, maka pengawasan akan lebih sulit.
Bukan tidak mungkin satu kendaraan yang di masa pandemi Covid-19 seharusnya hanya boleh memuat tiga orang, namun karena angkutan liar bisa memuat delapan orang demi menekan biaya sewa. Angkutan liar ini jelas berbeda dengan angkutan resmi yang relatif mudah dipantau.
Masyarakat pengguna transportasi resmi tentu harus mengikuti prosedur dan protokol kesehatan. Misalkan saat naik pesawat, kereta api, atau bus, mereka harus duduk berjauhan, daya tampung kendaraan dibatasi, dan syarat lain, seperti surat keterangan sehat, hasil tes Covid-19, dan sebagainya.
Organda DI Yogyakarta mengingatkan pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan larangan mudik lebaran tersebut. Hantoro menuturkan, larangan mudik lebaran jelas memukul para pengusaha transportasi perjalanan darat yang berupaya bangkit di masa pandemi Covid-19. (lna)

Leave a Reply