
JoSS, SEMARANG – Dosen IAIN (Institut Agama Islam Negeri) Jember, Qurrotul Uyun SH MH meraih gelar Doktor di Bidang Hukum Tata Negara (HTN) dari Universitas Diponegoro (UNDIP) di usianya yang ke-27 tahun.
Melakukan penelitian terkait Kebijakan Hak Hukum Diaspora Indonesia di Asia Tenggara dan Australia, Uyun mempertahankan disertasi berjudul “Konseptualisasi Kebijakan Perlindungan Hak Hukum Bagi Diaspora Indonesia Dalam Konteks Negara Kesejahteraan” di hadapan Tim Penguji Prof Dr Retno Saraswati SH M.Hum (Ketua), Prof Dr FX Adji Samekto SH M.Hum, Prof Dr FX Djoko Priyono SH M.Hum, Dr Bayu Dwi Anggono SH MH, Dr Sukirno SH M.Si, Dr Amalia Diamantina SH M.Hum dan Dr Djoko Setiyono SH M.Hum.
Dekan Fakutas Hukum Undip, Prof Dr Retno Saraswati SH M.Hum, memberi apresiasi atas usaha keras yang dilakukan Qurrotul Uyun dalam menyelesaikan studi S3-nya.
“Sebagai penelitian kualitatif dengan pendekatan sosio-legal, dengan menggunakan paradigm post-positivisme, karya ilmiah ini mampu memberi pemahaman baru terkait kebijakan kita terhadap diaspora,” kata Prof Retno, Kamis (22/4/2021), dilansir dari undip.ac.id.
Promovendus Qurrotul Uyun mengungkapkan kajiannya tentang diaspora didorong pemahaman bahwa mereka telah lahir menjadi komunitas besar yang memiliki experience tinggi dalam perjalanan hidup dengan global networking yang sangat kuat.
Diaspora juga menjadi sumber devisa atau remitansi suatu negara. “Pemerintah Indonesia perlu mempunyai strategi kebijakan diaspora yang jelas agar dapat memanfaatkan aset, jaringan dan brain power yang dimiliki diaspora Indonesia”, kata Uyun sesusai mengikuti ujian disertasi, Rabu (21/4/2021).
Baca juga: Tiga Dosen Teknik Kimia UNDIP Promosi Guru Besar Bersamaan
Menurut perempuan kelahiran Jember tahun 1993 ini, kelulusannya menjadikan dirinya dosen termuda di IAIN Jember dalam meraih gelar strata tiga (S3). “Suami saya, Dr Wildan Hefni, dua bulan lalu berhasil meraih gelar doktor di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada usia 29 tahun. Sungguh kami bersyukur,” tutur dia.
Lulus dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) 3,82 dan masa studi 3 tahun 7 bulan 17 hari, Uyun diketahui mengerjakan penulisan disertasi pada saat menjalani masa kehamilan.
“Saat sebelum sidang seminar hasil penelitian, saya memasuki hamil bulan pertama. Saya ujian promosi Doktor pada saat usia kehamilan 9 bulan. Dokter memberikan prediksi kehamilan akhir bulan April ini. Mudah-mudahan lancar,” ungkapnya.
Untuk penelitian, dia terjun langsung menemui diaspora Indonesia di beberapa negara seperti Malaysia, Singapura, dan Filipina, serta Australia. Dimasukannya Australia sebagai subyek penelitian karena pertimbangan untuk mengetahui sejauh mana diaspora Indonesia mendapatkan perlindungan hak hukum dari pemerintah Indonesia.
Dalam penelitian ini Prof. Dr Retno Saraswati SH M.Hum yang juga Dekan Fakultas Hukum Undip bertindak sebagai promotor, sedangkan Prof Dr FX Adji Samekto SH M.Hum yang saat ini menjabat di Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sebagai Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga, Sosialisasi, Komunikasi, dan Jaringan; bertindak sebagai co-promotor.
Rekomendasi penelitian Uyun menawarkan konsep ideal perlindungan hak hukum bagi diaspora Indonesia yang didasarkan pada paradigma One Pancasila Identity Concept (OPIC). Menurutnya, OPIC menjadi landasan untuk memperjelas tujuan regulasi tentang pengaturan hak hukum diaspora yang seutuhnya. (lna)

Leave a Reply