1.062 Polsek Tidak Berwenang Lakukan Penyidikan, 129 Di Antaranya Berada di Jateng

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto: humas.polri.go.id)

JoSS, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan terkait tugas dan kewenangan kepolisian sektor (polsek). Dalam aturan baru tersebut ada 1.062 polsek di Indonesia yang tidak bisa lagi melakukan penyidikan, 129 di antaranya berada di Jawa Tengah.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan). Keputusan ini adalah tindak lanjut program prioritas Jenderal Sigit yang disampaikan pada Commander Wish.

Keputusan ini dibuat setelah memperhatikan usulan dari polda-polda perihal penunjukan polsek yang hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban serta tidak melakukan penyidikan. Ini juga merupakan program prioritas Kapolda pada bidang transformasi serta kegiatan penguatan polsek dan polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri.

“Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor B/1092/II/REN.1.3/2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan polsek tertentu,” tulis Sigit.

Keputusan ini diteken Jenderal Sigit pada 23 Maret 2021. Keputusan ini juga diikuti lampiran berupa daftar nama 1.062 polsek yang tidak melakukan penyidikan.

Ada sejumlah kriteria atau alasan sebuah polsek tidak melakukan penyidikan. Ada yang karena jarak tempuhnya dekat dengan polres, ada pula yang karena hanya menerima sedikit laporan polisi dalam setahun.

Dari seluruh polda, tak ada polsek di Polda Metro Jaya yang dinyatakan tidak melakukan penyidikan. Itu berarti semua polsek di Polda Metro Jaya dapat melakukan penyidikan.

“Keputusan ini merupakan salah satu program prioritas Pak Kapolri pada bidang transformasi, program penataan kelembagaan, dan kegiatan penguatan dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri,” ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono saat dihubungi pada Rabu, 31 Maret 2021.

Sementara itu, dari 553 polsek yang tersebar di 35 kabupaten dan kota di Jawa Tengah ada 129 Polsek yang proses penyidikannya akan diteruskan ke polres masing-masing.

Baca juga: Polri dan Kemenkominfo Bentuk Satsus Digital Tangani Permasalahan UU ITE

“Total ada 553 Polsek di Jateng. Betul (129 Polsek), nanti penyidikan di Polres atau Polrestabes setempat,” kata Kasubbid Penmas Polda Jateng AKBP Maulud Maulud seperti dilansir dari detikcom, Rabu (31/3/2021).

Ke 129 Polsek tersebut yaitu:

Kota Semarang: Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang Utara, Gajahmungkur, Gayamsari, Semarang Tengah, Semarang Selatan, Candisari dan Semarang Timur.

Kota Solo: Layan, Banjarsari, Serengan, Jebres dan Pasar Kliwon. Banyumas: Banyumas,  Rawalo dan Somagede. Kabupaten Semarang: Ungaran, Bergas dan Bawen. Kota Salatiga: Argomulyo,  Sidorejo, Sidomukti dan Tingkir.

Kabupaten Sukoharjo: Beridosari dan Sukoharjo kota. Kabupaten Klaten: Kalikotes, Bayat dan  Karangnongko. Kabupaten Sragen: Jenar, Tangen dan Sragen. Kabupaten Karanganyar :  Ngargoyoso, Matesih, Jumantono, Jumapolo, Kerjo, Jenawi, Jalipuro, Mojogedang dan Jatlyosa.

Kabupaten Boyolali : Sawit dan Selo. Kabupaten Wonogiri: Jatipurno dan Kismantoro. Kabupaten Kendal: Kendal Kota, Paten dan Singorojo. Kabupaten Batang: Wonotunggal dan Batang Kota. Kota Pekalongan: Buaran, Tirto, Pekalongan Selatan, Pekalongan Utara, Pekalongan Barat dan  Pekalongan Timur.

Kabupaten Pekalongan: Petungkriyono, Lebakbarang, Talun dan Kandangserang. Kabupaten Pemalang: Taman, Watukumpul dan Warungpring. Kota Tegal: Tegal Selatan, Tegal Barat, Tegal Timur, Sumur Panggang, dan Kawasan Pelabuhan Tegal. Kabupaten Tegal: Pagerbarang dan Dukuhwaru.

Kabupaten Brebes: Brebes dan Kersana, Kabupaten Magelang: Kaliangkrik, Ngluwar, Sawangan, Pakis dan Tempuran. Kota Magelang: Magelang Utara, Magelang Selatan, Magelang Tengah dan Bandongan.

Kabupaten Purworejo: Gebang, Kemiri dan Banyuurip. Kabupaten Wonosobo: Wonosobo dan Kaliwiro. Kabupaten Temanggung: Tembarak, Temanggung Kota, Parakan, Jumo dan Kedu. Kabupaten Kebumen: Kebumen, Poncowarno, Padureso, Bonorowo dan Karangsambung. Kabupaten Cilacap: Kawasan Pelabuhan Cilacap, Maos, Bantarsari dan Patimuan.

Kabupaten Banjarnegara: Pandanarum dan Pagedongan. Kabupaten Purbalingga: Kalimanah dan Bojongsari. Kabupaten Blora: Blora, Bogorejo, Jati dan Kedungtuban. Kabupaten Grobogan: Purwodadi dan Penawangan.

Kabupaten Demak: Demak Kota dan Karang Tengah. Kabupaten Kudus: Dawe dan Jekulo. Kabupaten Pati: Pati Kota, Gabus, Tlogowungu dan Gembong. Kabupaten Rembang: Sarang, Kragan, Sedan, Sale, Sumber, Pancur, Gunem, Sulang dan Bulu. Kabupaten Jepara: Tahunan, Kedung dan Pakis Aji. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*