Tanam Ganja di Halaman Indekos, Mahasiswa di Jogja Ini Bilang Hanya Iseng

Ilustrasi (Foto: net/kompas.com)

JoSS, SLEMAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY menangkap seorang mahasiswa di Jogja yang kedapatan menyimpan dan menanam ganja di halaman depan indekosnya di kawasan Depok, Sleman. Mahasiswa itu menggaku hanya iseng menanam ganja.

Mahasiswa berinisial YES (22) itu ditangkap petugas BNNP DIY di indekos di wilayah Maguwoharjo, Depok, Sleman, pada 1 Maret 2021. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang curiga dengan gerak gerik YES. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti ganja seberat 105 gram.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, dia [YES] dapat itu [ganja] lewat beli online dari Medan. Katanya sudah 3 kali beli,” ujar Kepala BNNP DIY Brigjen Nanang Hadiyanto dalam jumpa pers di Kantor BNNP DIY, Kemantren Gondomanan, Kota Jogja, Selasa (16/3/2021).

Selain itu, petugas juga mendapati sejumlah biji ganja yang ditebar di halaman depan indekos tersangka. Diduga biji itu sengaja ditanam oleh YES dengan harapan bisa tumbuh dan hasil panennya dapat dijual.

Baca juga: Awas, BNN Temukan Narkoba Jenis Baru Berbentuk Permen Yang Beredar di Jateng

“Jadi kita juga dapati dia ini menyebar biji ganja di halaman, karena kosannya dia ini memang tidak terpantau seperti itu,” terang Nanang, dilansir dari harianjogja.

YES mengaku menyimpan ganja untuk dikonsumsi. Ganja itu diperolehnya dari seorang penjual asal Medan. Pembelian dilakukan sebanyak tiga kali dengan harga Rp900.000 per paket ganja. Mengenai biji ganja yang ditebar di halaman, YES mengaku hanya iseng. “Yah siapa tau kan bisa tumbuh,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, YES dikenakan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 111 ayat 1 UU No. 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*