JoSS, JAKARTA – Kementerian Kesehatan menanggapi soal adanya kabar vaksin Sinovac yang memasuki masa kedaluwarsa pada 25 Maret mendatang. Vaksin ini berbeda dengan vaksin yang sedang beredar atau disuntikkan untuk pelayanan publik serta kelompok lanjut usia di atas 60 tahun.
Juru Bicara untuk Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan vaksin tersebut merupakan vaksin jadi atau fial Coronavac, yakni vaksin Covid-19 yang dikembangkan oleh Sinovac, yang beredar pada tahap pertama.
“Mengenai vaksin Sinovac, vaksin yang akan kedaluarsa ini adalah vaksin Coronavac (merek vaksin yang diproduksi Sinovac) yang berbentuk botol kecil atau fial yang berisi satu dosis,” ujar Nadia dalam rekaman video, Minggu (14/3/2021).
Menurut Nadia, Vaksin ini berbeda dengan vaksin yang sedang beredar atau disuntikkan, dalam kemasan botol besar berisi sepuluh dosis. “Vaksin yang berisi 10 dosis diberikan kepada sepuluh orang sasaran vaksinasi,” kata Nadia.
Seperti diketahui, Dalam kemasan Sinovac tercatat vaksin Covid-19 ini akan kadaluarsa sampai 2023, namun dipercepat menjadi 25 Maret 2021 atau hanya berlaku selama enam bulan.
Pihak PT Bio Farma (Persero) sebelumnya menyatakan seluruh vaksin gelombang pertama yang masa kedaluwarsanya akan habis pada 25 Maret 2021 sudah didistribusikan awal Januari 2021 lalu. Selanjutnya, vaksin tersebut akan segera digunakan untuk proses vaksinasi Covid-19.
Nadia menjelaskan percepatan itu wajar dilakukan untuk vaksin yang dikeluarkan melalui izin penggunaan darurat (EUA). Pemerintah pun terus mendorong percepatan vaksinasi gelombang pertama.
Baca juga: Dapat Izin Darurat Dari BPOM, Vaksin AstraZeneca Diperuntukkan Bagi Lansia dan Pelayan Publik
“Kita tahu bahwa izin daripada penggunaan darurat ini adalah maksimum 6 bulan, sehingga memang kita harus mempercepat proses penyuntikan. Saat ini kita tahu sudah hampir 300 ribu dosis per hari penyuntikannya,” kata Nadia.
Namun masih ada beberapa hambatan dalam percepatan vaksinasi. Salah satunya distribusi vaksin menuju sejumlah wilayah yang akses jalannya masih terbatas atau daerah tertinggal, terdepan dan terluar di Indonesia.
“Jadi dengan potensi terjadinya kedaluwarsa ini kita akan selalu mendorong, ini tantangan kita terutama di daerah yang terpencil, terluar, dan terdalam untuk segera mereka melakukan vaksinasi mengingat vaksinasi ini waktunya untuk masa penggunaannya cukup singkat,” jelas Nadia.
Sebelumnya, Ketua Tim Riset Uji Klinis Vaksin Covid-19 Sinovac Kusnandi Rusmil menjelaskan meski sudah habis masa kedaluwarsa, ada masa perpanjangan penggunaan vaksin. Hal itu sesuai aturan milik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Namun demikian, ia menegaskan bahwa dampak penggunaan vaksin kedaluwarsa bisa mengurangi sensitivitas vaksin sehingga antibodi yang ditimbulkan dari vaksin menjadi rendah. Khusus untuk Sinovac yang kedaluwarsa, tidak akan membentuk antibodi.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya mengatakan vaksinasi yang tersedia di Tanah Air pada Semester I 2021 baru 24 persen dari total kebutuhan vaksin nasional. Karena itu, vaksin akan diberikan berdasarkan skala prioritas dengan mempertimbangkan risiko.
Masyarakat yang mendapat prioritas pertama mendapatkan vaksinasi adalah tenaga kesehatan lantaran setiap hari menghadapi risiko tinggi.
“Setiap hari perangnya melawan penyakit tiap hari ketemu virus dalam dosis tinggi. Ini kita lindungi pertama,” tutur Budi. (lna)

Leave a Reply