
JoSS, JAKARTA – Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan bahwa pemerintah memastikan bahwa warga lanjut usia (lansia) yang sudah mendapatkan vaksin pertama akan mendapatkan vaksin kedua meskipun fasilitas kesehatan atau faskesnya berbeda.
Dia meminta agar warga lansia tidak perlu khawatir. Satgas Penanganan Covid-19, jelasnya, juga meminta faskes yang menyelenggarakan vaksinasi Covid-19 agar tidak menolak lansia untuk menerima vaksin kedua, meskipun melakukan vaksin pertama di faskes berbeda.
Imbauan tersebut ditegaskan Wiku lantaran ada laporan yang menyatakan lansia ditolak faskes karena alasan tersebut. Kementerian Kesehatan melalui keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) telah mengeluarkan keputusan yang mengakomodir hal itu.
“Keputusan Dirjen P2P yang sudah dikeluarkan merupakan komitmen dan upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi lansia dalam mengikuti program vaksinasi,” tegasnya seperti dikutip dari laman covid19.go.id, Kamis (25/3/2021).
Satgas juga menghimbau faskes mengikuti keputusan Dirjen P2P Kemenkes tersebut agar tetap memfasilitasi lansia untuk menerima vaksin kedua meskipun menerima vaksin pertama pada faskes yang berbeda. Hal tersebut dilakukan agar para lansia tidak terhambat untuk menerima vaksin kedua dan terhindar dari paparan Covid-19.
Wiku juga memberikan jawaban atas pertanyaan masyarakat bahwa ada lansia yang menerima vaksin kedua kurang dari 28 hari sejak vaksin pertama. Merujuk Emergency Use of Authorization (EUA) yang dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM), waktu vaksinasi kedua adalah selang 28 hari paska vaksin pertama.
Baca juga: Soal Vaksin Covid-19 Kedaluarsa, Ini Penjelasan Kemenkes
“Karena lansia membutuhkan waktu yang sedikit lebih lama dalam membentuk antibodi. Diharapkan jadwal yang ditentukan dapat merefleksikan jadwal tersebut. Bahwa manfaat vaksin dapat diterima secara maksimal,” pungkas Wiku.
Wiku juga terus mengajak masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dan tetap berada di rumah jika tidak ada kepentingan mendesak. Hal itu ditegaskan mengingat adanya periode libur panjang dengan adanya hari raya Paskah pada akhir pekan depan.
Dia menekankan bahwa dari pengalaman sebelumnya, tanggal merah yang jatuh pada akhir pekan, berpotensi meningkatkan aktivitas dan mobilitas masyarakat.
“Dimohon kerja sama dari masyarakat untuk tidak berkerumun dan tetap mengingat bahwa dalam masa pandemi, akan jauh lebih untuk menghabiskan waktu liburan di rumah saja,” jelas Wiku.
Oleh karena itu, Wiku meminta masyarakat untuk mengisi liburan secara bijak. Dia mengingatkan bahwa saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir. Apalagi, dia menegaskan bahwa perkembangan penanganan Covid-19 di Indonesia sudah berjalan ke arah yang diharapkan.
Di sisi lain, Wiku meminta Satgas Covid-19 daerah dan pemerintah daerah segera mengambil langkah antisipatif terkait periode libur Paskah ini. “Langkah antisipatif untuk mencegah terjadinya kerumunan, mobilitas terkait perayaan hari raya tersebut, terutama kerumunan di destinasi liburan,” Wiku. (lna)

Leave a Reply