
JoSS, ARAB SAUDI – Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mewajibkan para calon jemaah haji divaksin virus corona (Covid-19) sebelum berangkat menunaikan ibadah ke Tanah Suci. Sementara itu Kemenag telah memvalidasi data sekitar 158 ribu calon jemaah haji untuk mendapatkan prioritas suntikan vaksin virus corona pada vaksinasi tahap dua.
“Jemaah calon haji diharuskan divaksin Covid-19 dan hal ini adalah persyaratan utama (untuk mengantongi visa),” demikian isi pernyataan Kementerian Kesehatan Arab Saudi di surat kabar Okaz, seperti dikutip Reuters, Rabu (3/3).
Pemerintah Saudi sebelumnya sempat menghentikan penerbitan visa bagi sejumlah calon jemaah umrah di beberapa negara karena persentase penyebaran infeksi Covid-19 cukup tinggi.
Pada tahun lalu, Arab Saudi mengizinkan pelaksanaan ibadah haji dengan membatasi jumlah jemaah hanya sekitar seribu orang. Mereka yang bisa berhaji tahun lalu dipilih oleh pemerintah Saudi.
Ibadah haji setiap tahun diperkirakan diikuti oleh dua juta calon jemaah. Pelaksanaan ibadah haji menjadi salah satu pemasukan utama bagi pemerintah Saudi.
Menanggapi kebijakan itu, Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Oman Fathurahman mengatakan data verifikasi 158 ribu jamaah calon haji itu sudah bisa digunakan tim Kementerian Kesehatan untuk diusulkan masuk ke kelompok prioritas penerima vaksin.
Baca juga: Penambahan Kasus Baru Covid-19 di Indonesia Terus Turun, Vaksinasi Digencarkan
“Hari ini, tercatat sudah ada 158 ribu update data jemaah yang sudah bisa diakses Kementerian Kesehatan untuk didaftarkan dalam usulan prioritas vaksinasi tahap kedua. Data jemaah lainnya masih dalam proses verifikasi ulang,” kata Oman dalam keterangan resmi, Kamis (18/2) lalu.
Oman mengatakan langkah vaksinasi calon jemaah haji tersebut merupakan antisipasi jika otoritas Saudi memberikan kuota haji di tengah pandemi Covid-19 ini untuk Indonesia. Kendati hingga saat ini belum ada kepastian dari otoritas Saudi Arab mengenai penyelenggaraan ibadah haji 1442 Hijriah.
Oman pun memastikan, data-data calon jemaah haji itu sudah bisa diakses karena Sistem Informasi dan Komputerasi Haji Terpadu (Siskohat) sudah terintegrasi dengan Siskohat Kesehatan.
“Kami akan terus update dan diharapkan dalam waktu dekat ini seluruh jemaah yang telah lunas sudah bisa didaftarkan pada program vaksinasi tahap II,” kata dia lagi.
Lebih lanjut, Oman mengatakan validasi data calon jemaah haji ini merupakan tindak lanjut surat Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Surat tertanggal 5 Januari 2021 itu terkait permohonan dukungan perlindungan kesehatan bagi jemaah haji Indonesia.
Menurut Oman, data yang divalidasi berbasis pada jemaah yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1440H/2020M. Akses data diberikan secara bertahap karena tim Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah lebih dulu melakukan proses validasi.
“Data yang diberikan antara lain mencakup Nomor Induk Kependudukan atau NIK, Nama, Nomor Porsi, dan alamat lengkap jemaah,” papar Oman, dilansir dari CNNIndonesia.
Adapun program vaksinasi virus corona tahap II sudah bergulir sejak 17 Februari 2021. Program ini diperuntukkan bagi petugas pelayanan publik dan warga lanjut usia (lansia). Sementara calon jemaah haji Indonesia banyak yang tercatat masuk kategori lansia. (lna)

Leave a Reply