JoSS, JAKARTA – Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menegaskan tidak ada perubahan besaran iuran bagi peserta BPJS Kesehatan. Besaran iuran yang dibayarkan peserta mandiri kelas III pada 2021 tetap senilai Rp35.000.
Hal itu untuk menanggapi adanya informasi yang beredar bahwa iuran peserta mandiri pada 2021 batal naik.
Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni menjelaskan bahwa terdapat pemberitaan media dan informasi yang beredar di masyarakat terkait besaran iuran BPJS Kesehatan bagi peserta kelas III Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) pada 2021.
Informasi yang beredar tersebut berisi iuran PBPU dan BP, atau peserta mandiri kelas III pada 2021 menjadi Rp25.500 atau tidak mengalami kenaikan dari 2020. Namun, Choesni menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Baca juga: Rawat Inap Kelas Standar BPJS Kesehatan Bakal Miliki Porsi 60% di RS Pemerintah, Swasta 40%
“Pemberitaan media massa yang menyatakan bahwa besaran iuran BPJS Kesehatan bagi peserta kelas III PBPU dan BP pada 2021 tetap sebesar Rp25.500 per bulan adalah tidak benar,” tulis Choesni dalam keterangan resmi DJSN, Kamis (18/3/2021)
Informasi itu pertama-tama muncul dari pembahasan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR yang dihadiri Menteri Kesehatan, DJSN, dan BPJS Kesehatan. Dalam kesempatan itu, Choesni menjelaskan kronologis pembahasan besaran iuran dan masukan dari para anggota dewan.
Menurutnya, salah satu poin simpulan rapat pada 24 November 2020 adalah agar DJSN berkoordinasi dengan kementerian/lembaga guna mempertimbangkan relaksasi iuran bagi PBPU dan BP kelas III. Permintaan itu muncul agar peserta di segmen tersebut tetap membayar iuran Rp25.500 pada 2021.
Menindaklanjuti hal tersebut, DJSN telah berkoordinasi dan mengadakan pertemuan dengan kementerian/lembaga terkait. Pertemuan itu berbuah keputusan bahwa besaran iuran pada 2021 akan tetap mengacu kepada Perpres 64/2020, atau peserta mandiri kelas III tetap membayar Rp35.000 dan terdapat subsidi Rp7.000.
“Penerbitan Perpres 64/2020 merupakan salah satu upaya mendasar untuk memperbaiki dan menjaga kesinambungan ekosistem penyelenggaraan program JKN dengan mempertimbangkan prinsip gotong-royong oleh seluruh pemangku kepentingan, sehingga besaran iuran tetap merujuk pada regulasi yang berlaku saat ini,” jelas Choesni. (lna)

Leave a Reply