Rawat Inap Kelas Standar BPJS Kesehatan Bakal Miliki Porsi 60% di RS Pemerintah, Swasta 40%

Ilustrasi

JoSS, JAKARTA – Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Tubagus Achmad Choesni mengatakan ruang rawat inap kelas standar BPJS Kesehatan akan memiliki porsi 60% di rumah sakit pemerintah dan 40% di rumah sakit swasta dari seluruh ruang rawat inap per rumah sakit.

Pembagian porsi itu, lanjutnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah no 47 tahun 2021 tentang bidang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan. Tepatnya pada pasal 18.

“Ada PP 47 tahun 2021 ini di pasal 18 dijelaskan akan ada tempat tidur rawat inap kelas standar itu 60% untuk rumah sakit pemerintah, pusat dan daerah. Lalu 40% untuk rumah sakit swasta,” ujar Tubagus, dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Rabu (17/3/2021).

Nantinya, layanan BPJS Kesehatan tidak lagi memiliki klasifikasi kelas layanan, untuk saat ini diatur dalam kelas 1-3. Meski begitu, Tubagus mengatakan dalam masa transisi 3 kelas BPJS Kesehatan akan disederhanakan terlebih dalam dua kelas.

Baca juga: Iuran BPJS Kelas III Resmi Naik, Segini Bayarnya

“Secara garis besar kondisi saat ini kan ada kelas 1, 2, dan 3. Yang kita akan lihat, transisi akan kita buat kelas a dan b. Kemudian bertahap jadi kondisi idealnya satu kelas,” ungkap Tubagus.

Dalam catatan detikcom, dua kelas sementara yang akan diterapkan sebagai masa transisi yang disebut Tubagus adalah kelas A untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan kelas B untuk non-PBI.

Di ruang rawat inap kelas PBI akan disediakan maksimal 6 tempat tidur, sedangkan non-PBI hanya disediakan maksimal 4 tempat tidur.

Tubagus juga menjelaskan, masih dalam PP no 47 tahun 2021, dijelaskan konsep kelas rawat inap standar untuk BPJS Kesehatan ini akan dilakukan paling lambat 1 Januari 2023.

“Paling penting pasal 84 huruf b, pelayanan rawat inap kelas standar diterapkan paling lambat 1 Januari 2023,” ungkap Tubagus.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*