Tawarkan Jasa Penyelenggara Pernikahan Anak Usia Dini dan Nikah Siri, Aisha Wedding Dilaporkan Polisi

AISHA Weddings mendadak viral di media sosial. Pasalnya keberadaan jasa penyelenggaraan pernikahan ini dianggap meresahkan masyarakat dengan promosi ajakan menikah muda, nikah siri dan poligami yang ditawarkan pada situs resminya.

Kehebohan berawal setelah komikus Sweta Kartika mencuit keberadaan penyedia jasa penyelenggaraan pernikahan tersebut di akun Twitter-nya @swetakartika pada Selasa (10/2/2021).

“Ada Mak Comblang digital yang men-encourage pernikahan anak-anah yeuh. Dis is ‘n outrage Edan…” cuitnya demikian.

Sweta juga mengunggah gambar tangkapan layar dari situs milik penyedia jasa penyelenggara pernikahan yang diketahui bernama Aisha Wedding itu. Di tangkapan layar tersebut dijelaskan pandangan mengenai peran setiap wanita muslim yang harus menikah muda pada usia 12-21 tahun

“Semua wanita muslim ingin bertakwa dan taat kepada Allah SWT dan suaminya. Untuk berkenan di mata Allah dan suami. Anda harus menikah pada usia 12-21 tahun dan tidak lebih,” tulis Aisha Wedding dalam situsnya www.aishawedding.com.

Selain itu, tertulis pula bahwa tugas dari seorang gadis tak lebih dari melayani kebutuhan suami. Oleh karena itu, mereka harus bergantung pada seorang pria di usia sedini mungkin untuk mewujudkan keluarga yang stabil dan bahagia.

“Jangan menjadi beban bagi orang tua Anda, temukan pria lebih awal!” tegasnya.

Aisha Wedding juga mempromosikan nikah siri dan poligami. “Aisha Wedding percaya akan pentingnya nikah siri yang ingin datang bersama untuk memulai keluarga dengan berkah Allah SWT”.

Sementara untuk poligami, Aisha Wedding menyatakan bahwa ada lima manfaat yang diperoleh, antara lain melindungi terhadap budaya barat asusila, lelaki tidak terjerumus ke dalam perbuatan menyimpang seperti berzina.

Baca juga: Pasar Muamalah di Depok Gunakan Koin Dinar dan Dirham Untuk Transkasi, Ini Tanggapan BI

Kemudian membantu menjaga kehormatan dan lelaki, solusi bagi pasangan suami istri yang sebelumnya sulit memiliki anak, dan tanggung jawab rumah tangga bersama untuk istri-istrinya dan lebih banyak waktu untuk pengembangan pribadi. Untuk menegaskan bahwa poligami adalah hal yang dibenarkan dalam Islam, Aisha Wedding juga mengutip Al-Qur’an Surat An-Nisa Ayat 3.

Mengetahui hal tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI (KemenPPPA) menuliskan bahwa Aisha Wedding telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan sangat mempengaruhi mindset kaum muda untuk terdorong melakukan nikah secara siri dan menikah di usia anak.

Kementerian PPPA menyatakan telah meminta pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas terkait hal tersebut dan segera menutup situs Aisha Wedding. Selain itu, kementerian tersebut bersama seluruh pihak terkait akan terus melakukan advokasi dan sosialisasi pencegahan perkawinan anak dan nikah siri yang dianggap melanggar kesetaraan gender.

Kementerian PPPA mengungkapkan bahwa aksi Aisha Wedding sebagai wedding organizer (WO) telah melanggar hukum. Tindakan melanggar hukum tersebut adalah Aisha Weddings melanggar UU Perlindungan Anak (UU No.23 Tahun 2002 dan UU No.35 Tahun 2014) dan UU Perkawinan (UU No.1 Tahun 1974 dan UU No.16 Tahun 2019 karena ada unsur menganjurkan perkawinan anak.

“Pemerintah bersama seluruh stakeholders akan terus melakukan advokasi dan sosialisasi pencegahan perkawinan anak,” seperti dikutip dari kabar24.bisnis.com.

Pemerintah juga mengajak semua pihak untuk secara intensif menyuarakan menolak nikah sirri karena melanggar kesetaraan gender, serta tidak menikah di asia anak.

Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak yang telah dirintis Kementerian PPPA sejak tahun 2019 akan terus diintensifkan hingga ke desa-desa, demi kepentingan terbaik bagi anak. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*