Jadi Yang Pertama, Kemenhub Pesan 100 Unit Mobil Listrik Jadi Kendaraan Dinas

Foto: jawapos.com

JoSS, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjadi kementerian pertama yang menggunakan kendaraan dinas listrik. Mereka bahkan telah memesan 100 mobil listrik sebagai kendaraan dinas.

“Saya sudah pernah berjanji Kementerian Perhubungan akan menjadi pelopor penggunaan mobil listrik di 2020, dan saya bahagia, karena hari ini tercapai,” ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Menurutnya, penggunaan kendaraan listrik merupakan salah satu upaya pemerintah mendorong perkembangan kendaraan ramah lingkungan. Dia akan menggunakan mobil listrik untuk kendaraan operasional sehari-hari.

Menhub berharap penggunaan kendaraan dinas listrik dapat diikuti jajaran lain di Kementerian Perhubungan. “Saya mengapresiasi para stakeholder, semoga dengan ini tak hanya pejabat eselon 1, eselon 2, tapi juga bisa sampai ke semuanya,” ujarnya.

Menhub melakukan Test Drive motor dan mobil bertenaga listrik di Stasiun Gambir, Jakarta, Rabu (16/12/20) sore. Menjajal langsung dengan mengendarai mobil listrik berwarna putih (Ioniq) bernomor polisi RI 35, di sekitar area parkir Stasiun Gambir. Acara kemudian diakhiri dengan kembalinya Menhub ke Kantor Kementerian Perhubungan.

“Hari ini, saya bahagia. Karena rencana kami untuk menggunakan kendaraan dinas dengan kendaraan listrik, bisa terwujud hari ini,” ujar menteri di Stasiun Gambir, Jakarta, Rabu (16/12).

Baca juga: Kemenhub Akan Membangun 1.321 Pelabuhan dan 55 Terminal Terintegrasi Dengan Kawasan Industri

Kementerian Perhubungan merencanakan memesan 100 unit mobil listrik sebagai kendaraan dinas (operasional), dan enam motor listrik yang saat ini sudah mendukung operasional di Direktorat Jendral Perhubungan Darat.

Penggunaan kendaraan ini akan dilaksanakan bertahap, dimulai dari Eselon 1 dan 2. Kebijakan tersebut tertuang dalam PM Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Berbasis Baterai.

“Kendaraan listrik adalah kendaraan masa depan yang ramah lingkungan. Sehingga, bisa menjadikan bumi lebih sehat dan bebas dari polusi udara,” imbuhnya.

BKS mengapresiasi jajarannya, yang telah mengupayakan dan merealisasikan penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional di Kemenhub.

Ia pun mengajak instansi lain, untuk menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasionalnya. Tak hanya untuk kendaraan dinas, BKS juga terus mendorong penggunaan kendaraan listrik untuk transportasi publik seperti angkutan sewa khusus, Bus Rapid Transit (BRT), dan lain-lain.

Penggunaan kendaraan listrik merupakan salah satu upaya pemerintah, untuk mendorong perkembangan kendaraan yang ramah lingkungan.

Salah satu wujud komitmen pemerintah adalah dikeluarkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Berbasis Baterai. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*