JoSS, SEMARANG – Pandemi Covid-19 melumpuhkan seluruh sendi perekonomian termasuk industri hiburan di Tanah Air. Beragam acara tatap muka ditiadakan, konser musik yang telah direncanakan sejak lama batal guna mencegah semakin meluasnya virus yang ditemukan pertama kali di Wuhan China pada akhir 2019 lalu.
Meski demikian, bukan selebritas namanya jika tidak memicu kehebohan dengan aksinya yang kontroversial. Berikut JoSS.co.id merangkum 4 berita selebritas tanah air yang menghebohkan dunia maya.
1. Nikita Mirzani

Pernyataan Nikita Mirzani soal habib merupakan nama tukang obat sontak menjadi kontroversi. Hal itu ia sampaikan setelah Rizieq Shihab pulang ke Jakarta dan membuat sejumlah ruas jalan macet.
Masalah ini berbuntut panjang setelah sejumlah pihak mengancam akan mengepung rumah Niki bila tidak meminta maaf dan klarifikasi. Kepolisian pun turun tangan menjaga rumah Niki.
2. Jerinx

Sejak pandemi virus corona melanda Indonesia Jerinx kerap memberikan pernyataan kontroversi. Mulai dari mengatakan bahwa Covid-19 konspirasi sampai mengampanyekan tidak memakai masker.
Puncaknya ketika penabuh drum Superman Is Dead ini mengatakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) adalah kacung World Health Organization (WHO). Atas ujaran itu Jerinx divonis penjara 1 tahun 2 bulan penjara
3. Anji

Mantan vokalis band Drive ini mengalami kontroversi dua kali selama pandemi virus corona. Pertama, ketika ia merasa janggal terhadap foto jenazah korban Covid-19 karya Joshua Irwandi.
Baca juga: Diputus Bersalah dan Denda Rp4,2 Miliar, Jefri Nichol Ajukan Banding
Kedua, Anji mewawancarai Hadi Pranoto yang mengklaim telah menemukan obat berupa antibodi Covid-19. Setelah menjadi kontroversi yang heboh, lelaki dengan nama asli Erdian Aji Prihartanto meminta maaf.
4. Gesella Anastasia

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan selebritas Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes terancam pidana penjara maksimal 12 tahun penjara usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video porno.
Yusri mengatakan keduanya disangkakan pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 Tentang Pornografi.
Pasal 4 ayat (1) UU 44 Tentang Pornografi berbunyi setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat.
Sedangkan Pasal 29 berbunyi seorang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
Sedangkan pasal 8 berbunyi setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi. (lna)

Leave a Reply