Belum Diterapkan, Kebijakan Karantina Bagi Pendatang di Solo Diprotes Pelaku Industri Wisata

Ilustrasi | Foto: mediaindonesia.com

JoSS, SOLO – Rencana kebijakan karantina bagi pendatang atau wisatawan yang berkunjung di Kota Solo pada libur Natal dan dan akhir tahun, dinilai sangat merugikan pelaku industri pariwisata. Kebijakan sepihak itu tidak melibatkan pelaku industri yang terdampak.

Padahal industri yang sangat terpukul oleh dampak Covid-19 itu tengah berusaha bangkit dari keterpurukan.

Adanya rencana kebijakan tersebut, berdampak pada banyaknya pesanan kamar maupun agenda meeting incentives conference and exhibitions (MICE) yang akhirnya dibatalkan. Kunjungan wisatawan yang sempat membaik dalam sebulan terakhir, kini kembali anjlok.

Seperti yang terjadi di House of Danar Hadi. Rencana kunjungan sejumlah rombongan dari luar kota yang telah resevasi akhirnya dibatalkan. Sebelum aturan karantina bagi pemudik viral, jumlah kunjungan ke Danar Hadi mencapai 30 persen hingga 40 persen selama masa pandemi.

“Ke depannya sebaiknya mendudukkan semua stakeholder pariwisata [Asita, PHRI] dalam memutuskan sesuatu. Covid-19 ini jelas bahaya, tapi kita harus pandai mengatur rem dan gas. Dua-duanya sebaiknya diperhatikan [kesehatan dan ekonomi],” kata Asisten Manajer Museum Batik Danar Hadi Solo, Asti Suryo Astuti, seperti dilansir dari solopos.com, belum lama ini.

Dia mengaku atraksi berupa showroom, restoran, dan museum batik di House of Danar Hadi sangat terdampak dengan adanya kebijakan karantina pemudik tersebut.

Keluhan yang sama dilontarkan General Manager Fave Hotel Solo, Ika Florentina. Dia menyebut kebijakan Rudy, sapaan akrab Wali Kota, merugikan bisnis perhotelan.

“Saya yakin pejabat publik melakukan sesuatu pasti ada alasannya. Akan tetapi, ini sudah terlampau mengacaukan, cenderung menghancurkan [bisnis hotel]. Pejabat negara mungkin tidak tahu kalau dari sisi bisnis, pada Desember ini peak season kami sehingga budgeting sangat tinggi. Okupansi kami akhirnya jatuh ke angka 27 persen. Padahal biasanya kami pada masa begini bisa dapat 70 persen – 80 persen,” ujarnya.

Baca juga: Kasus Penyebaran Covid-19 Masih Tinggi, Solo Pikir Ulang Pembelajaran Tatap Muka

Ika mengibaratkan saat ini situasi bisnis hotel kembali pada kondisi Maret – April 2020. Bahkan, ada hotel yang mau melakukan unpaid leave [cuti di luar tanggungan bagi karyawan] lagi.

“Dari analisis Archipelago International, Solo itu paling lambat recovery-nya jika dibandingkan Jogja atau Semarang. Hal ini karena blunder over negative exposure. Survei online travel agent pun demikian, demand Solo sangat drop,” paparnya.

Sementara itu, kebijakan yang sedianya akan diberlakukan mulai 15 Desember 2020, hingga kini belum ada kelanjutan, mengingat regulasi yang nantinya berupa Surat Edaran Wali Kota masih belum rampung.

Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, mengatakan SE tersebut tak hanya memuat soal karantina, tapi juga pengetatan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan yang mulai 10 Desember. Namun, pembahasan SE itu belum rampung.

Pemkot Solo akhirnya memperpanjang pemberlakuan SE No 067/2969.1 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Solo. Juga Peraturan Wali Kota (Perwali) No 24/2020.

Kedua regulasi Kota Solo itu belum mengatur pelaksanaan karantina bagi pemudik pada momen Nataru. “Nanti akan kami terbitkan Perwali, SE, dan instruksi. Termasuk instruksi bagi satgas Jogo Tonggo maupun petugas pemulasaran jenazah tingkat kecamatan,” ujarnya kepada wartawan seusai Rapat Satgas Penanganan Covid-19 Solo di Balai Kota, Kamis (10/12/2020) sore.

Adapun, Pemkot Solo sudah menyiapkan Kompleks Solo Techno Park (STP) sebagai lokasi karantina menggantikan Benteng Vastenburg. Bangunan cagar budaya tersebut tidak jadi dipakai sebagai tempat karantina karena rusak pada bagian gapura sehingga rawan membahayakan pemudik. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*