Tarif Tol Japek Naik Jadi Rp20.000 Golongan 1, Ini Alasan BPJT

Ilustrasi | Foto: medcom.id

JoSS, JAKARTA – Tarif Tol Jakarta – Cikampek (Japek) akan naik pada akhir tahun ini, dari yang sebelumnya Rp15.000 menjadi Rp20.000 untuk kendaraan golongan 1.

Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan pihaknya telah mempertimbangkan beban masyarakat terkait rencana tarif integrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) dan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Japek II Elevated).

Kepala BPJT Danang Parikesit mengatakan pihaknya telah mempertimbangkan kondisi tersebut, sehingga menjadi alasan pemerintah melakukan sosialisasi terkait tarif integrasi, supaya masyarakat melakukan penyesuaian.

“Kami memperhatikan dua sisi yakni iklim investasi dan beban masyarakat. Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sudah mengingatkan bahwa kedua hal tersebut harus selalu diutamakan,” ujarnya, sosialisasi daring rencana pemberlakuan tarif integrasi Jalan Tol Japek dan Jalan Tol Layang Japek di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (11/11).

Kendati demikian, lanjutnya, hal penting yang perlu disampaikan adalah pelayanan yang diberikan juga meningkat seiring penyesuaian tarif yang diberlakukan.

BPJT menyampaikan berdasarkan kajian dan simulasi yang dilakukan bersama Ditjen Bina Marga dan Jasa Marga diperoleh bahwa dengan kondisi kemacetan yang berkurang di Tol Japek dan Japek II Elevated, maka efisiensi di sisi masyarakat juga meningkat cukup besar.

Selain itu, BPJT juga sudah berkonsultasi dengan para pemangku kepentingan dan masyarakat, yang menyampaikan bahwa di kawasan Jabodetabek, yang penting adalah kepastian waktu.

Baca juga: Proyek Tol Krian-Manyar Segera Selesai, Nantinya Bakal Tersambung Tol Surabaya-Mojokerto

Dia mengatakan penerapan tarif akan diintegrasikan dengan tol layang Japek Elevated II.  “Pengoperasian Japek Elevated II sudah dilakukan sejak Desember 2019 dan rencana setelah uji coba di lapangan, tarif akan dilaksanakan,” katanya.

Dilansir dari Tempo.co, Danang menjelaskan Tol Japek Elevated II yang beroperasi sejak pertengahan Desember 2019 tersebut belum dikenakan tarif. Pemberlakuan tarif akan diberlakukan sebelum satu tahun dari awal pengoperasian tol layang tersebut.

Kenaikan tarif tol Jakarta – Cikampek itu juga menyusul terbitnya Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1524/KPTS/M/2020 tentang Pengintegrasian Sistem Pengumpulan Tol, Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor, dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Jasa Marga(Persero) Subakti Syukur mengatakan tarif akan dibagi dalam empat wilayah, di mana tiap wilayah bertarif beda-beda, untuk Golongan I, Golongan II, Golongan III, Golongan IV dan Golongan V. “Tarif ini saling mendistribusi akibat lalu lintas tadi yang lebih efisien,” kata Subakti.

Wilayah satu dari Jakarta IC- Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur, wilayah dua dari Jakarta IC- Cikarang Barat, wilayah tiga adalah Jakarta IC-Karawang Timur, dan tarif terjauh wilayah empat Jakarta IC-Cikampek.

Untuk golongan I, tarif terjauh naik dari Rp 15.000 menjadi Rp 20.000. Sedangkan untuk golongan II,tarif tol naik dari Rp 22.500 menjadi Rp 30.000. Lalu tarif golongan III juga naik dari Rp 22.500 menjadi Rp 30.000. Adapun golongan IV dan V main dari Rp 30.000 menjadi Rp 40.000. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*